Mochtar mohamad bebas

ICW: KPK Harus Evaluasi Pengadilan Tipikor Bandung

Kompas.com - 12/10/2011, 12:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Pengurus Harian Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera mengevaluasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Hal tersebut dikemukakan Emerson terkait vonis bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad dari empat tuduhan kasus korupsi yang menjeratnya. "Harus segera dievaluasi. KPK harus melihat persoalan dalam kasus ini ada di mana sebenarnya. Dan, kalau perlu KPK juga harus segera lakukan kasasi mengenai kasus ini," ujar Emerson kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (12/10/2011).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/10/2011), majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Mochtar tidak bersalah. Dengan demikian, kader PDI-Perjuangan itu terbebas dari tuntutan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta atas dugaan korupsi yang dilakukannya.

JPU mendakwa Mochtar telah melakukan empat tindakan pidana korupsi, yakni memberikan suap untuk pemenangan Adipura Kota Bekasi, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan minum sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 5,5 miliar.

Menurut Emerson, untuk melakukan evaluasi tersebut, KPK harus bekerja sama dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar substansi masalah adanya dugaan pengabaian alat bukti bisa dijelaskan.

Ia mengatakan, jika kasus-kasus tersebut dibiarkan, akan membuat preseden buruk bagi KPK dalam usahanya untuk memberantas kasus tindak pidana korupsi. "Ini tidak hanya jadi malapetaka bagi KPK, tapi juga bagi pengadilan-pengadilan tipikor di daerah lain," kata Emerson.

Dikatakan Emerson, ICW setidaknya mencatat 25 kasus korupsi yang diduga telah dimainkan oleh beberapa oknum hakim nakal Pengadilan Tipikor selama dua tahun terakhir ini.

"Ini menunjukkan mafia peradilan itu masih mengkhawatirkan di negara kita, dan ini tidak boleh dibiarkan. Baik KPK, MA, maupun KY harus tetap waspada terhadap persoalan-persoalan seperti ini," tegas Emerson.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat ditemui di kantor KPK, Selasa (11/10/2011), mengakui vonis bebas terhadap Mochtar merupakan yang pertama kalinya sejak KPK berdiri. Menurut Johan, KPK akan segera mempelajari kasus tersebut untuk mengetahui apakah benar ada pengabaian bukti-bukti dalam persidangan.

"Kita akan lihat apakah putusan sidang itu memang berdasarkan bukti-bukti di KPK. Kita juga sudah kerja sama dengan berbagai universitas untuk merekam sidang-sidang. Dari rekaman itu KPK bisa pelajari proses persidangan," kata Johan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau