JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Pengurus Harian Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera mengevaluasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Hal tersebut dikemukakan Emerson terkait vonis bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad dari empat tuduhan kasus korupsi yang menjeratnya. "Harus segera dievaluasi. KPK harus melihat persoalan dalam kasus ini ada di mana sebenarnya. Dan, kalau perlu KPK juga harus segera lakukan kasasi mengenai kasus ini," ujar Emerson kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (12/10/2011).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/10/2011), majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Mochtar tidak bersalah. Dengan demikian, kader PDI-Perjuangan itu terbebas dari tuntutan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta atas dugaan korupsi yang dilakukannya.
JPU mendakwa Mochtar telah melakukan empat tindakan pidana korupsi, yakni memberikan suap untuk pemenangan Adipura Kota Bekasi, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan minum sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 5,5 miliar.
Menurut Emerson, untuk melakukan evaluasi tersebut, KPK harus bekerja sama dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar substansi masalah adanya dugaan pengabaian alat bukti bisa dijelaskan.
Ia mengatakan, jika kasus-kasus tersebut dibiarkan, akan membuat preseden buruk bagi KPK dalam usahanya untuk memberantas kasus tindak pidana korupsi. "Ini tidak hanya jadi malapetaka bagi KPK, tapi juga bagi pengadilan-pengadilan tipikor di daerah lain," kata Emerson.
Dikatakan Emerson, ICW setidaknya mencatat 25 kasus korupsi yang diduga telah dimainkan oleh beberapa oknum hakim nakal Pengadilan Tipikor selama dua tahun terakhir ini.
"Ini menunjukkan mafia peradilan itu masih mengkhawatirkan di negara kita, dan ini tidak boleh dibiarkan. Baik KPK, MA, maupun KY harus tetap waspada terhadap persoalan-persoalan seperti ini," tegas Emerson.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat ditemui di kantor KPK, Selasa (11/10/2011), mengakui vonis bebas terhadap Mochtar merupakan yang pertama kalinya sejak KPK berdiri. Menurut Johan, KPK akan segera mempelajari kasus tersebut untuk mengetahui apakah benar ada pengabaian bukti-bukti dalam persidangan.
"Kita akan lihat apakah putusan sidang itu memang berdasarkan bukti-bukti di KPK. Kita juga sudah kerja sama dengan berbagai universitas untuk merekam sidang-sidang. Dari rekaman itu KPK bisa pelajari proses persidangan," kata Johan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang