JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka penyelundup sabu bernama Rochet Muiler Roche (41) alias Benjamin Rochet adalah pelaut berkewarganegaraan India. Rochet berkali-kali melanglang buana karena pekerjaannya.
Namun, pria berumur 41 tahun itu tertangkap setelah tiba di Indonesia memakai pesawat terbang melalui pintu Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Rochet tersangka memiliki dan mengedarkan sabu sebanyak 500 gram kualitas terbaik dengan nilai Rp 1,5 miliar. Berdasarkan bukti awal, dia menyembunyikan sabu itu di seperangkat alat komputer jinjing.
"Dia datang ke sini dengan menggunakan visa wisata. Kunjungan kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah satu bulan sebelumnya," tutur Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Hermawan, Rabu (12/10/2011), di Jakarta.
Sesuai dengan dokumen paspor, beberapa negara yang pernah ia singgahi di antaranya India, Singapura, Malaysia, China, Sri Lanka, Spanyol, dan Thailand. "Kami menduga kedatangannya ke sini (Indonesia) untuk mencari pasar," katanya.
Penangkapan Rochet berkat informasi yang disampaikan sopir mobil sewaannya, Suwiryo. Saat itu, Suwiryo curiga ketika menerima titipan barang Rochet pada 21 September 2011. Setelah dibuka, barang titipan tersebut ternyata berisi sabu.
Polisi kemudian menunggu kedatangan Rochet ke Indonesia, sebelum menangkapnya di Perumahan Bandara Mas RT 08/RW 01 Kelurahan Sela Panjang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (10/10/2011) pukul 16.30.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang