Protes Kebijakan BBM, Pekerja KA Ancam Mogok

Kompas.com - 13/10/2011, 12:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) mengancam akan melakukan aksi mogok seandainya permintaan mereka tidak diindahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka menuntut pemerintah mengizinkan transportasi KA menggunakan BBM bersubsidi.

"Kalau Menteri ESDM tidak memutuskan, kami akan mogok. Kalau tidak diputuskan hari ini, kami akan bermalam di sini," kata Untung, Ketua DPD SPKA Sumatera, dalam orasinya saat berunjuk rasa di depan gedung Kementerian ESDM, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2011).

Dia mengatakan, pihaknya siap menghentikan sementara angkutan batu -bara di Sumatera Selatan. Dia memastikan banyak industri di Indonesia akan terpengaruh seandainya Kementerian ESDM tidak memberikan solusi atas tuntutan SPKA.

"Biarkan dunia industri berteriak kalau suplai batubaranya kita stop. Biar Menteri (ESDM) sadar, kami tidak main-main," lanjut Untung.

Dia juga mengajak DPD Jabodetabek untuk melakukan aksi serupa demi menguatkan desakan pada Menteri ESDM.

Tuntutan SPKA berpegang pada Perpres Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perpres No.55 Tahun 2005, khususnya Pasal 2 Ayat (2) tentang harga jual bensin premium dan minyak solar untuk usaha kecil, perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Dalam rincian tentang transportasi dan pelayanan umum dikatakan bahwa sarana transportasi darat (kendaraan bermotor, kereta api) yang digunakan untuk angkutan umum berhak atas BBM bersubsidi.

Namun, sejak 1 Maret 2010 kepada PT KAI diberlakukan harga BBM Industri. Akibat kebijakan ini, total kerugian per tahun yang ditanggung PT KAI sebesar Rp 456.561.000.000 .

Akibat lain dari kebijakan tersebut, empat pengguna jasa KA barang (forwarder) telah mengundurkan diri, tiga di Jawa dan empat di Sumatera. Forwarder-forwarder tersebut beralih menggunakan moda truk.

Selain itu, akibat pemberlakuan aturan BBM industri, beban perusahaan bertambah sekitar Rp 360 miliar per tahun. Kerugian juga disebabkan oleh pembebanan PPN pada KA Barang yang merugikan PT KAI sebesar Rp 100 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau