Angioplasti koroner

Ketika Jantung Dipasangi "Cincin"

Kompas.com - 13/10/2011, 13:22 WIB

Kompas.com - Kabar mengenai tindakan "operasi" jantung yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa hari terus beredar. Meski sudah dibantah oleh pihak istana, namun publik terlanjur penasaran dengan tindakan kateterisasi jantung yang disebut-sebut dilakukan oleh SBY tersebut.

Kateterisasi jantung atau nama lengkapnya angioplasti koroner yang diikuti dengan PTCA (Percutaneus Transluminal Coronary Angioplasti) atau pun PCI (Percutaneus Coronary Intervention) sebenarnya merupakan prosedur untuk melebarkan pembuluh darah koroner yang menyempit atau tersumbat.

Penyempitan atau sumbatan pada pembuluh darah itu selain bisa menimbulkan serangan jantung, juga akan menimbulkan angina (nyeri pada dada) dan penyakit lain yang berhubungan dengan jantung.

Penyempitan atau pun sumbatan pembuluh darah sebenarnya hasil dari proses bertahun-tahun peradangan kronis pembuluh darah koroner, yakni terbentuknya endapan di pembuluh darah yang disebut plak aterosklerosis. Proses ini awalnya berjalan diam-diam, tidak menimbulkan gejala klinis, sehingga seseorang tidak akan merasakan apa yang terjadi di dalam dinding pembuluh darahnya.

Serangan jantung atau angina merupakan puncak dari perjalanan panjang penumpukan plak. Jika ada faktor risiko penyakit jantung koroner lainnya, seperti merokok, kegemukan, kurang beraktivitas, atau ada riwayat keluarga, maka proses penumpukan plak lemak itu berkembang lebih cepat.

Tindakan rutin

Tindakan katerisasi jantung sendiri menurut dr.Ari F.Syam, Sp.PD, dari Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI/RSCM, bukanlah tindakan operasi. "Yang disebut tindakan operasi pada pembuluh darah jantung koroner adalah tindakan operasi bypass," katanya dalam surat elektronik yang diterima Kompas.com.

Menurutnya, katerisasi jantung yang diikuti dengan pemasangan cincin (stent) di pembuluh darah koroner adalah hal yang rutin dilakukan di rumah sakit besar di Jakarta dan kota-kota besar lainnya.

"Tindakan ini bukan tindakan  operasi, untuk pemeriksaan dan tindakan ini tidak butuh perawatan lama dan bisa segera beraktifitas. Saya sendiri pernah mengalami tindakan kateterisasi jantung beberapa tahun yang lalu dan hanya satu hari," paparnya.

Sesudah tindakan pun pasien bisa langsung beraktivitas seperti biasa dan tidak ada pembatasan aktivitas baik yang sedang atau pun berat.

"Terlepas apa yang sebenarnya terjadi pada Pak SBY, saya hanya menyampaikan beberapa tokoh-tokoh dunia baik sedang aktif memimpin negara maupun sudah tidak menjabat mengalami permasalahan dengan jantungnya, misalnya Bill Clinton yang pernah menjalani operasi bypass juga Dick Chenney saat menjadi Wapres AS pernah melakukan PTCA juga," imbuhnya.

Prosedurnya

Prosedur PTCA atau PCI dilakukan dengan menyuntikkan anestesi ke pangkal lengan atau pangkal paha dalam. Setelah itu dokter memasukkan selang kecil yang lentur (kateter) sebagai pemandu ke dalam tungkai atau lengan. Dibantu gambar pada monitor, dokter memandu kateter menuju arteri yang tersumbat atau menyempit dalam jantung.

Selanjutnya, kateter kedua yang lebih sempit dengan balon atau stent pada ujungnya dimasukkan melalui kateter pertama. Ketika ujung kateter kedua itu mencapai sumbatan di dalam arteri koroner, balon kemudian ditiupkan untuk memperlebar bagian yang menyempit.

Stent atau cincin yang dipasang di arteri terbuat dari jalinan tabung logam kecil yang akan bekerja sebagai penopang untuk menjaga agar pembuluh darah tetap terbuka. Diharapkan pelebaran ini bisa permanen.

Dalam buku Mayo Clinic disebutkan keseluruhan prosedur pemasangan stent atau balonisasi berlangsung selama 30 menit sampai dua jam.

Menurut Ari, sebenarnya tidak ada salahnya jika pemberitaan mengenai sakitnya tokoh dunia disampaikan kepada publik. "Apalagi jika tindakan tersebut berhasil akan menambah kepercayaan masyarakat atas tim dokter dalam negeri yang telah melakukan tindakan tersebut," ujarnya.

Namun, ditambahkan olehnya diumumkan atau tidak kondisi kesehatan seseorang adalah hak pasien dan menjadi rahasia kedokteran bagi tim dokter yang merawat pasien tersebut.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau