Minta Pengampunan, Keluarga Tuti Temui Menlu

Kompas.com - 13/10/2011, 13:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Keluarga Tuti Tursilawati (27), TKI yang mendapat vonis tetap hukuman mati di Arab Saudi, hari ini mendatangi Kementrian Luar Negeri untuk bertemu dengan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa.

Kedatangan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan permohonan upaya luar biasa pengampunan bagi Tuti. "Harapan saya pemerintah dapat menyelamatkan anak saya dari hukuman pancung itu dengan segera karena posisi Tuti sudah kritis," ujar Warjuki, ayah kandung Tuti, seusai melakukan pertemuan tersebut di Gedung Kementrian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (13/10/2011).

Warjuki yang didampingi istri dan perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) itu mengaku, mengetahui vonis anaknya itu berdasarkan informasi dari SBMI, awal Agustus lalu. Padahal, biasanya, Warjuki mendapat kabar dari putirnya setiap dua sampai tiga bulan sekali.

"Tuti baru tahu kalau dia dihukum pancung minggu ini. Dan kita pun jarang sekali mendapatkan informasi dari pemerintah mengenai kabar Tuti," katanya.

Oleh karena itu, Warjuki berharap agar permohonannya tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. Ia menilai, sejauh ini informasi mengenai perkembangan pembelaan anaknya sangat lambat diberikan kepada pihak keluarga.

"Ini sebagai bentuk perjuangan keluarga menyelamatkan Tuti. Tapi, semua kembali ke sikap pemerintah, dan keluarga di Arab tempat Tuti bekerja. Kita harapkan pemerintah serius menyelamatkan anak kami," kata Warjuki.

Kirim surat

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Juru Bicara Kemenlu Michael Tene, mengatakan pihaknya berjanji untuk meneruskan permohonan tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya, pemerintah sejauh ini telah berkomitmen penuh terhadap nasib para TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

"Komitmen pemerintah terhadap kasus seperti ini sangat besar, dan kita sangat memperhatikannya. Berbagai langkah sudah kita lakukan. Intinya, apapun yang diharapkan oleh keluarga, selama kita bisa bantu, kita akan bantu," kata Tene.

Sebelumnya, Menlu Marty Natalegawa mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengirimkan surat kepada Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Azis untuk menyikapi rencana eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati. Menurutnya, vonis TKW asal Majalengka itu kini menjadi fokus utama Pemerintah Indonesia untuk mengupayakan pembebasan.

"Intinya meminta fasilitasi pemaafan dari pihak keluarga (korban) karena kalau sudah titik seperti ini (final), sesuatu yang bisa ditunda atau kurangi hukuman itu adalah pemaafan dari keluarga. Kemenlunya sudah menyatakan akan beri perhatian dengan fasilitasi memperoleh maaf keluarga melalui lembaga terkait," kata Marty.

Tuti Tursilawati (27) adalah pembantu rumah tangga asal Cikeusik, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dia diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT Arunda Bayu pada 5 Desember 2009, dan bekerja pada Suud Malhaq Alutaibi di kota Thaif.

Pada 11 Mei 2010, Tuti memukul majikannya dengan sebatang kayu hingga tewas, karena majikannya diduga sering melakukan tindakan asusila. Tuti kemudian melarikan diri dan ditangkap polisi setempat.

Proses peradilan sudah selesai, dan Tuti divonis hukuman mati yang diperkirakan akan dilaksanakan sebelum Idul Adha bulan depan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau