JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk menciptakan udara bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok selama berlangsungnya perhelatan SEA Games XXVI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa 24 tempat pertandingan sebagai Kawasan Dilarang Merokok. Kebijakan ini sekaligus untuk menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010.
"Kami menerapkan kesehatan lingkungan yang bebas asap rokok pada SEA Games ini. Sebelumnya sudah dilaksanakan pada SEA Games di Filipina dan Vietnam," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan, di Balaikota, Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Pihaknya sampai saat ini terus berkoordinasi dengan Inasoc untuk menerapkan Kawasan Dilarang Merokok. Selain tempat pertandingan, hotel dan restoran juga ditetapkan sebagai Kawasan Dilarang Merokok. "Semua yang ada di area pertandingan dan hotel tidak boleh ada yang merokok. Baik itu atlet, penonton, ofisial, relawan, bahkan pegawai hotel," jelasnya.
Ia pun menekankan, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pengelola gedung, khususnya yang terkait dalam penyelenggaraan SEA Games, antara lain, para pengelola ini wajib memasang tanda "Kawasan Dilarang Merokok" dan melakukan pengawasan. "Kalau ada yang melanggar, kami akan tegur untuk segera mematikan rokoknya atau keluar dari gedung," tegasnya.
Aparat yang akan bertugas untuk menegakkan peraturan ini akan diambil dari 30 lembaga swadaya masyarakat dan dari beberapa universitas. Namun, untuk jumlah pastinya, Ridwan mengaku belum mengetahui secara pasti.
Selain itu, tidak boleh ada iklan produk rokok di sekitar lokasi penyelenggaraan SEA Games. "Jika sampai ada, yang penting kami sudah mengingatkan. Kalau bisa, sponsor produk rokok juga jangan sampai ada-lah," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang