JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas penyidikan perkara dugaan suap wisma atlet dengan tersangka Muhammad Nazaruddin dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke proses penuntutan.
"(Berkas Nazaruddin) sudah lengkap," kata Wakil Ketua KPK M Jasin melalui pesan singkat, Jumat (14/10/2011).
Namun, Jasin tidak merinci kapan tepatnya berkas itu dilimpahkan. Dua hari yang lalu, Rabu, KPK baru saja memeriksa Nazaruddin sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga memeriksa anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik Nazaruddin yang bernama Muhajidin Nur Hasim. Akan tetapi, Hasim mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juni 2011. Dia sempat buron selama hampir tiga bulan dan ditahan pada 13 Agustus. Selama dua bulan dalam tahanan, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu empat kali menjalani pemeriksaan KPK. Namun, hanya pada pemeriksaan ketiga dan keempat, mantan anggota DPR itu buka suara.
Dalam kasus wisma atlet, Nazaruddin selaku anggota DPR diduga menerima cek senilai Rp 4,3 miliar dari Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI) Mohamad El Idris. Penerimaan uang itu diduga untuk memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Rosa dan Idris divonis masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara dalam kasus ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang