Menlu: Arab Saudi Indikasikan Upaya Pengampunan Tuti

Kompas.com - 14/10/2011, 14:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa kembali menegaskan, pemerintah akan terus memperhatikan secara intensif kasus Tuti Tursilawati, TKI yang mendapat vonis tetap hukuman mati di Arab Saudi. Menurut Marty, Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah menunjukkan upaya positif untuk menghindari hukuman mati terhadap tenaga kerja asal Majalengka tersebut.

"Pemerintah Arab Saudi juga telah memberikan semacam komitmen atau indikasi bahwa mereka akan berupaya semaksimal mungkin untuk memfasilitasi pemaafan dari keluarga," ujar Marty saat melakukan konferensi pers di Gedung Kemenlu, Jakarta, Jumat (14/10/2011).

Marty menambahkan, pemerintah juga akan selalu menjalin komunikasi dengan Arab Saudi agar Tuti dapat dibebaskan dari hukuman pancungnya. Ia menuturkan, selain sudah menyurati Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Azis, Duta Besar dan Konsuler Jenderal Indonesia di Arab Saudi pun telah bertemu dengan Gubernur Mekkah untuk membicarakan kasus tersebut.

"Selain itu, Satgas TKI juga sudah menuju Timur Tengah, bahkan mungkin sudah berada di sana, yang dipimpin oleh Bapak Alwi Shihab untuk meminta pemaafan bagi Tuti," kata Marty.

Oleh karena itu, Marty mengharapkan agar beberapa pihak dapat membantu pemerintah agar proses pembebasan Tuti dapat berjalan dengan baik. Ia mengatakan, masyarakat maupun keluarga sebaiknya perlu tahu langkah-langkah yang akan diambil pemerintah, agar tidak memunculkan isu-isu negatif dalam kasus tersebut.

"Namun, memang kata kunci dalam kasus ini, pemafan dari pihak keluarga di Arab Saudi. Karena semua ini tergantung dari sikap keluarga korban, apakah mereka mau memaafkan atau tidak mengenai apa dilakukan oleh tuti. Tapi tentunya kita akan terus mengupayakan pemafaan tersebut," tukasnya.

Tuti Tursilawati adalah pembantu rumah tangga asal Cikeusik, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dia diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT Arunda Bayu pada 5 Desember 2009, dan bekerja pada Suud Malhaq Alutaibi di kota Thaif. Pada 11 Mei 2010, Tuti memukul majikannya dengan sebatang kayu hingga tewas, karena majikannya diduga sering melakukan tindakan asusila. Tuti kemudian melarikan diri dan ditangkap polisi setempat. Proses peradilan sudah selesai, dan Tuti divonis hukuman mati yang diperkirakan akan dilaksanakan sebelum Idul Adha bulan depan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau