JAKARTA, KOMPAS.com- Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI akan meminta keterangan saksi ahli pidana Andi Hamzah untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi dengan tersangka mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Jakarta, Senin (17/10/2011). "Tanggal 19 Oktober, penyidik akan meminta keterangan ahli pidana Andi Hamzah di kantornya atau di rumahnya," kata Anton. Ia menambahkan, berkas pemeriksaan terhadap Zainal Arifin dikembalikan oleh Kejaksaan kepada Polri untuk dilengkapi.
Selain itu, lanjut Anton, penyidik juga sudah memeriksa panitera MK, yaitu Alifa Rahmawati, pekan lalu, termasuk dua staf panitera Suwarno dan Kasianus Sidauruk, sebagai saksi. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Zainal Arifin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang