Akomodasi Calon Wakil Menteri, Presiden Terbitkan Perpres

Kompas.com - 17/10/2011, 14:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengubah Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 dengan menerbitkan Perpres Nomor 76 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara demi mengakomodasi para calon wakil menteri yang bukan eselon 1A. Perpres itu telah diteken pada 13 Oktober 2011.

"Sekarang tidak ada lagi persyaratan bahwa seorang wakil menteri harus pernah menjabat sebagai pegawai eselon 1A. Saat ini, posisi wakil menteri bisa diduduki atau dipegang oleh mereka yang statusnya pegawai negeri sipil dan memiliki jenjang karier serta disetarakan sebagaimana pejabat eselon 1A," kata Julian kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/10/2011).

Pada Pasal 70 ayat 3 Perpres 47 Tahun 2009 disebutkan bahwa pejabat karier adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural. Seiring diterbitkan perpres yang baru, aturan ini secara otomatis menjadi gugur.

Dianggap melanggar

Sebelumnya, penunjukan Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN Denny Indrayana sebagai calon Wakil Menteri Hukum dan HAM, diduga melanggar Pasal 70 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Kemenerian Negara.

"Jadi, pengangkatan Denny Indrayana menyalahi aturan," tandas anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, Bambang Soesatyo, yang juga Bendahara DPP Partai Golkar kepada Kompas, Minggu (16/10/2011) malam.

Hingga Minggu siang tadi, Presiden Yudhoyono telah menunjuk 13 orang menjadi Wakil Menteri. Namun, aturan pengangkatan seseorang menjadi Wakil Menteri yang diatur dalam Undang-undang Kementerian Negara adalah harus berasal dari pejabat karir.

"Jangan sampai seperti kasus mantan pejabat Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu dan Fahmi Idris yang akan dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Kesehatan, akan tetapi gagal karena golongannya tidak sesuai dengan ketentuan UU," jelas Bambang lagi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau