JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengubah Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 dengan menerbitkan Perpres Nomor 76 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara demi mengakomodasi para calon wakil menteri yang bukan eselon 1A. Perpres itu telah diteken pada 13 Oktober 2011.
"Sekarang tidak ada lagi persyaratan bahwa seorang wakil menteri harus pernah menjabat sebagai pegawai eselon 1A. Saat ini, posisi wakil menteri bisa diduduki atau dipegang oleh mereka yang statusnya pegawai negeri sipil dan memiliki jenjang karier serta disetarakan sebagaimana pejabat eselon 1A," kata Julian kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/10/2011).
Pada Pasal 70 ayat 3 Perpres 47 Tahun 2009 disebutkan bahwa pejabat karier adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural. Seiring diterbitkan perpres yang baru, aturan ini secara otomatis menjadi gugur.
Dianggap melanggar
Sebelumnya, penunjukan Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN Denny Indrayana sebagai calon Wakil Menteri Hukum dan HAM, diduga melanggar Pasal 70 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Kemenerian Negara.
"Jadi, pengangkatan Denny Indrayana menyalahi aturan," tandas anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, Bambang Soesatyo, yang juga Bendahara DPP Partai Golkar kepada Kompas, Minggu (16/10/2011) malam.
Hingga Minggu siang tadi, Presiden Yudhoyono telah menunjuk 13 orang menjadi Wakil Menteri. Namun, aturan pengangkatan seseorang menjadi Wakil Menteri yang diatur dalam Undang-undang Kementerian Negara adalah harus berasal dari pejabat karir.
"Jangan sampai seperti kasus mantan pejabat Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu dan Fahmi Idris yang akan dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Kesehatan, akan tetapi gagal karena golongannya tidak sesuai dengan ketentuan UU," jelas Bambang lagi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang