Perombakan kabinet

Tugas Wakil Menteri Harus Segera Dirumuskan

Kompas.com - 18/10/2011, 00:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mendesak agar tugas-tugas wakil menteri segera dirumuskan secara jelas dan tegas. Hal itu perlu dilakukan agar tidak berpotensi menimbulkan disharmoni di tubuh kementerian.

"Paling patut untuk dipersoalkan atau dikhawatirkan adalah kejelasan serta ketegasan fungsi dan peran para wakil menteri itu," kata anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, di Jakarta, Senin (17/10/2011).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengangkat setidaknya 13 wakil menteri baru sebagai tambahan dari beberapa wakil menteri yang sudah ada sebelumnya.

"Ketika negara sedang mengantisipasi dampak krisis ekonomi global, disharmoni di kementerian tidak boleh dibiarkan. Oleh karena itu, penempatan wakil menteri harus ada kepentingannya," kata Bambang.

Menurut Bambang, selama ini para birokrat di semua kementerian terbiasa dengan struktur organisasi yang menempatkan menteri sebagai orang nomor satu. Orang nomor dua adalah sekretaris jenderal (sekjen), kemudian di bawahnya terdapat para direktur jenderal (dirjen) dan inspektur jenderal.

"Menempatkan wakil menteri adalah sebuah perubahan. Di sinilah masalahnya karena mengubah kebiasaan atau tradisi itu tidak mudah. Terlebih lagi, jika terjadi rivalitas menteri versus wakil menteri," kata Bambang.

Dengan hadirnya wakil menteri, tambah Bambang, posisi nomor dua di kementerian seharusnya wakil menteri, bukan lagi sekjen. Namun, akan sangat merepotkan jika uraian tugas wakil menteri tidak diperjelas dan dipertegas.

"Apakah kehadiran wakil menteri otomatis mengurangi wewenang sekjen dan para dirjen. Kalau sebelumnya sekjen dan para dirjen bertanggung jawab langsung ke menteri, apakah sekarang harus melalui wakil menteri," kata Bambang.

Namun, karena wakil menteri tidak berwenang merumuskan dan membuat keputusan atau kebijakan, lanjut Bambang, ada potensi bahwa sekjen dan para dirjen tidak memedulikan wakil menteri. Oleh karena itu, bukan hanya uraian tugas, melainkan juga kewenangan wakil menteri harus diperjelas dan dipahami eselon-eselon di bawahnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau