Kasus asusila

Korban Pelecehan Seksual BPN Kembali Diperiksa

Kompas.com - 18/10/2011, 09:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Remaja, Anak-anak, dan Wanita Polda Metro Jaya kini mulai menghimpun sejumlah bukti untuk menguatkan unsur pidana dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN), G (44). Pada Selasa (18/10/2011) pagi ini, penyidik kembali memeriksa seorang korban yang merupakan staff BPN, AN.

"Terkait kasus pelecehan seksual di BPN, pelapor sekaligus korban, AN, hari ini pukul 10.00 WIB akan ke penyidik Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum korban, Ahmad Jazuli, Selasa (18/10/2011), kepada wartawan.

Dia melanjutkan pemeriksaan AN kembali ini untuk mengkonfirmasi pesan elektronik yang dikirimkan korban kepada atasannya, G, sekaligus jawaban pelaku. "Email itu juga sudah diperiksa Cyber Forensik Mabes Polri," ucap Jazuli.

Adapun, isi pesan elektronik itu berisi curahan hati AN yang mempertanyakan perlakuan cabul G kepada dirinya. Ketika AN mengirimkan pesan itu, G menjawab bahwa dia mengaku salah dan meminta maaf. G juga pernah berjanji akan mengundurkan diri di hadapan suami para korban dan beberapa staf BPN lainnya. Namun, hingga kini G tetap masih aktif berkantor di BPN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, mengatakan, kepolisian nanti juga akan memanggil saksi ahli IT dan saksi ahli bahasa untuk menelusuri rekaman video dan surat elektronik yang dijadikan barang bukti.

"Ke depannya akan dipanggil saksi-saksi itu. Saat ini belum dipanggil," ujar Baharudin.

Seperti diberitakan, tiga orang staf BPN yakni AIF (22), NPS (29), dan AN (25) diduga mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN, G (44) pada tahun 2010-Juli 2011 lalu. Bentuk pelecehan seksual yang dilakukan G adalah dengan meraba-raba tubuh korban dan menunjukkan alat vitalnya. Korban pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan. G dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin 13 September lalu dengan tuduhan pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau