Hukuman mati

Bunuh Suami, Perempuan Arab Saudi ini Dihukum Pancung

Kompas.com - 20/10/2011, 01:22 WIB

RIYADH, KOMPAS.com - Seorang wanita Saudi, yang dinyatakan bersalah karena membakar suaminya hingga tewas dihukum pancung Rabu (19/10/2011). Ghazala binti Nasser al-Balawi, perempuan tersebut, dijatuhi hukuman mati setelah terbukti bersalah membunuh Ali al-Shehri dengan menyiramkan bensin dan membakar rumahnya, setelah mengunci pria itu di dalam bangunan tersebut dalam keadaan tertidur.

Demikian diumumkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dalam sebuah pernyataan yang disiarkan kantor berita SPA. Dengan eksekusi terakhir itu, jumlah orang yang dihukum pancung di Arab Saudi menjadi sedikitnya 65 orang pada tahun ini.

Rabu (12/10/2011) kemarin, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan, dua wanita Saudi dan dua pria Yaman dihukum pancung dengan menggunakan pedang karena kasus-kasus pembunuhan terpisah. Suad binti Hosni al-Enzi dan saudaranya, Muna, dinyatakan bersalah membunuh Namsha binti Khozaim al-Enzi setelah memasuki rumahnya, kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh kantor berita resmi SPA. Suad menikam wanita itu hingga tewas, sementara Muna memegangi putri korban agar tidak bisa menyelamatkan ibunya, kata pernyataan itu. Kedua wanita itu dieksekusi di Riyadh.

Pada kasus lainnya, dua pria Yaman, Ali bin Hasan bin Naji al-Hamdi dan Molatef bin Mohammed bin Naji al-Hamdi dihukum setelah menyerbu sebuah rumah di dekat kota kawasan Laut Merah, Jeddah, dan membunuh seorang penjaga Ethiopia, kata kementerian itu. Kedua terpidana Yaman itu dieksekusi di Jeddah. Selasa (11/10/2011).

Kantor HAM PBB mengungkapkan keprihatinan pada Arab Saudi atas eksekusi 10 orang, termasuk delapan warga Banglades, dan mendesak negara kerajaan itu membekukan hukuman mati. Kedelapan orang Banglades itu dipancung Sabtu (8/10/2011) karena mencuri barang dari sebuah gudang dan meninggalkan penjaganya yang berkebangsaan Mesir tewas. Pada hari yang sama, dua warga Saudi juga dipancung.

Amnesti Internasional juga mengungkapkan keprihatinan atas pelaksanaan hukuman mati di negara kerajaan tersebut. Arab Saudi dikatakan telah memulai lagi eksekusi-eksekusi pada kecepatan yang mengkhawatirkan pada September lalu, dan sekitar 140 tahanan diperkirakan berada dalam daftar hukuman mati di negara kerajaan tersebut.

Organisasi yang bermarkas di London itu mengatakan, Arab Saudi adalah salah satu dari sejumlah kecil negara yang menentang resolusi Majelis Umum PBB pada Desember lalu yang mendesak moratorium hukuman mati di seluruh dunia. Pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan penyelundupan narkoba bisa dikenai hukuman mati sesuai dengan hukum Islam di negara Arab yang kaya minyak itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau