SBY Belum Maksimal Berantas Korupsi

Kompas.com - 20/10/2011, 12:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua tahun memerintah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai belum maksimal melakukan agenda pemberantasan korupsi. Pidato-pidato terkait pemberantasan korupsi yang memesona tak membuat Presiden dinilai berhasil melaksanakan agenda pemberantasan korupsi.

Presiden secara terus-menerus mengaku berada di garda terdepan dalam upaya memerangi korupsi. Nyatanya, orang-orang terdekatnya malah diduga terlibat skandal korupsi.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin tersandung perkara dugaan korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam kasus wisma atlet, Nazaruddin menyeret sejumlah nama petinggi Partai Demokrat lain.

"Kita sedih dan prihatin ternyata pada momen terakhir, sahabat kami dari Partai Demokrat juga terkena limbah mengenai korupsi. Dan, saya berharap teman-teman kami di Demokrat bisa menyelesaikan prahara dengan sebaik-baiknya. Kita meyakini semangat Presiden dan DPR tetap ingin memberantas ini semua," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/10/2011).

Sepanjang 2002-2011, pertumbuhan indeks persepsi korupsi Indonesia hanya bergerak antara 1,9 dan 2,8 atau beranjak satu poin selama hampir satu dasawarsa. Itu berarti Indonesia masih dipersepsikan sebagai negara dengan tingkat korupsi yang tinggi.

Indeks tertinggi dengan kategori bebas korupsi sebesar 10. Sementara indeks persepsi korupsi paling tinggi yang dicapai Indonesia hanya 2,8, diraih pada 2009 dan 2010. Hasil survei persepsi korupsi yang dilakukan oleh Transparency International menyimpulkan, indeks persepsi korupsi untuk Indonesia masih terbilang rendah.

Dikatakan, janji Presiden untuk memberangus praktik korupsi dari bumi Indonesia tampaknya masih jauh dari harapan. Kesan bertele-telenya penyelesaian kasus korupsi dan kuatnya kesan penerapan standar ganda dalam menangani kasus-kasus korupsi menjadi semakin dominan.

Akibatnya, berbagai kasus korupsi seolah-olah dibiarkan mengambang, sementara pelakunya belum tersentuh hukum sama sekali.

Rabu (19/10/2011), saat menyampaikan pidato kebijakan di hadapan anggota Kabinet Indonesia Bersatu II di Istana Negara, Jakarta, Presiden kembali berjanji memberantas korupsi.

Kepala Negara meminta lembaga penegak hukum harus bekerja sungguh-sungguh memberantas korupsi tanpa pandang bulu. "Saya juga minta LSM, masyarakat, dan pers melakukan pencegahan korupsi," kata Presiden.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau