Andi Nurpati Pernah Bacakan Surat MK

Kompas.com - 20/10/2011, 20:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa Andi Nurpati pernah membacakan surat penjelasan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I di halaman parkir salah satu stasiun televisi.

Hal itu terungkap dalam dakwaan untuk terdakwa Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK. Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum yang diketuai Ketut Winawa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2011).

Hasan didakwa Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang membuat surat palsu. Substansi surat tertanggal 17 Agustus itu menyangkut jumlah suara untuk pemohon, yakni Partai Hanura di Daerah Pemilihan Sulsel I. Substansi surat itu sama dengan amar keputusan MK nomor 84.

Jaksa menjelaskan, surat itu diantarkan oleh staf MK Nallom Kurniawan dan Hasan pada 17 Agustus malam. Ikut diantarkan pula surat penjelasan keputusan perkara lain bernomor 113 .

Setelah membaca surat itu, kata jaksa, Nurpati berkomentar, "Kalau tidak dapat kursi, kenapa dikabulkan?" Hasan diam saja. Hasan lalu menyerahkan surat itu kepada Aryo, supir Nurpati. Keesokan harinya, Nurpati meminta Aryo menaruh dua surat itu di meja Mat Nur, staf Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nur kemudian menyerahkannya ke Nurpati.

Nurpati lalu meminta Nur menyerahkan surat nomor 113 kepada Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. "Yang ini (surat nomor 112 ) nanti dulu, simpan," kata Jaksa ketika membaca dakwaan.

Empat hari sebelum menerima surat tertanggal 17 Agustus, Nurpati telah menerima surat penjelasan perkara yang sama dari Hasan. Nomor surat itu sama, yakni 113, tertanggal 14 Agustus. Substansi surat itu juga berbeda dari amar putusan MK, yakni penambahan suara untuk Partai Hanura.

Konsep surat tertanggal 14 Agustus, menurut jaksa, dibuat oleh Zainal Arifin Hoesein (saat itu Ketua Panitera MK) dan diketik oleh Hasan. Namun, konsep surat itu belum sempat dicetak  atau masih tersimpan di laptop.

Hasan kemudian mencetak surat itu setelah diminta Nurpati dan Nessyawati (anak hakim Arsyad Sanusi) untuk segera mengirimkan surat itu karena akan digunakan dalam rapat pleno KPU. Hasan menyalin tanda-tangan Zainal, lantas menyalin ke surat, serta diberi tanggal. Hasan mengirim surat itu melalui faksimile ke nomor faksimile di ruang kerja Nurpati.

Surat palsu di rapat pleno

Jaksa mengatakan, Nurpati pernah membacakan surat MK nomor 113 tertanggal 17 Agustus 2009 di halaman parkir stasiun televisi JakTV, Jakarta Selatan. Waktu itu Nurpati masih menjabat komisioner KPU.

Menurut jaksa, meski sudah membaca surat tertanggal 17 Agustus di JakTV, Nurpati membacakan surat tertanggal 14 Agustus dalam rapat pleno tanggal 21 Agustus. Karena substansi surat itu adalah penambahan suara, suara Partai Hanura bertambah di tiga kabupaten, yakni Takalar, Gowa, dan Jeneponto.

"Hasil keputusan rapat pleno yang dipimpin oleh Andi Nurpati adalah Hanura memperoleh satu kursi di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I dengan calon terpilih Dewi Yasin Limpo," kata jaksa.

Keputusan itu kemudian dibatalkan oleh MK setelah MK mengirimkan surat penjelasan bahwa surat tertanggal 14 Agustus adalah palsu. KPU lalu meralat dengan memberikan kursi kepada calon legistatif dari Partai Gerindra, Mestaryani Habie.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau