JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka teroris Hisyam alias Umar Patek dapat merekonstruksi ulang seluruh peristiwa di empat lokasi sebelum aksi bom Bali I pada Oktober 2002, Sabtu (22/10/2011). Ikut dalam rekonstruksi Heru Kuncoro. Hal itu dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar ketika dihubungi Kompas.com, Minggu.
"Merekonstruksi keterlibatan yang bersangkutan dalam proses perencanaan bom Bali I. Selama proses rekonstruksi enggak ada kendala," kata Boy.
Boy menjelaskan, lokasi pertama adalah di Terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah. Lokasi kedua di rumah kontrakan Dulmatin di Jalan Sakura Nomor 44, daerah Konimex. Lokasi ketiga di Jalan Tirtorejo Selatan, Kelurahan Pajang, Laweyan, Surakarta. Lokasi keempat di Perumahan Nila Graha Nomor 121 Kelurahan Gonilan, Kartosuro, Sukoharjo.
"Di lokasi ketiga ini mereka berkumpul," kata Boy.
Boy mengatakan, proses rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara Patek sesuai petunjuk jaksa peneliti. Belum ada agenda rekonstruksi lanjutan di tempat lain. Patek, kata dia, sudah dibawa kembali ke Jakarta pagi tadi setelah sebelumnya ditahan di Solo.
Seperti diberitakan, selain dijerat kasus bom Bali I, Patek juga dijerat melindungi buronan Dulmatin tahun 2009. Terkait kasus itu, Patek dapat dijerat UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Adapun kasus bom Bali hanya dapat dikenai KUHP.
Kasus lain, Patek dijerat Pasal 266 KUHP Jo UU Keimigrasian terkait pemalsuan paspor yang dibuat di Jakarta Timur. Istri Patek, Rukiyah (warga negara Filipina), juga dijerat terkait pemalsuan paspor. Paspor itu digunakan untuk melarikan diri ke Filipina setelah bom Bali meledak.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang