Jangan Bubarkan KPK

Kompas.com - 24/10/2011, 03:55 WIB

Oleh Frans H Winarta

Keputusan Komite Etik KPK yang menyatakan tidak ada pelanggaran etika dan tindak pidana telah mengecewakan banyak pihak. Ini disebabkan kekecewaan masyarakat atas pertemuan beberapa unsur pimpinan KPK dengan Nazaruddin, sebagaimana dituduhkan Nazaruddin, baik saat dijadikan DPO maupun sesudah kembali ke Tanah Air.

Pemeriksaan pelanggaran etika tak sama dengan pelanggaran hukum. Dalam etika, yang dipersoalkan adalah yang boleh dilakukan dan yang tak boleh dilakukan. Adapun dalam hukum, yang dipersoalkan adalah yang salah dan yang benar. Baru bermaksud atau berniat saja sudah tak boleh menurut etika dan moral, apalagi kalau dilakukan.

Komite Etik KPK sudah bertindak terlalu jauh dengan memeriksa 37 saksi dan memakan waktu begitu lama. Padahal, beberapa unsur pimpinan KPK sudah mengakui secara terbuka telah bertemu dengan Nazaruddin walaupun tak membicarakan perkara. Apalagi selama pemeriksaan Komite Etik, beberapa unsur pimpinan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bersifat defensif dan berpihak. Ini menyebabkan kredibilitas Komite Etik KPK turun dan putusannya sekarang menjadi polemik dan tidak memuaskan masyarakat.

Pembentukan Komisi Analisis dan Advokasi di tengah pemeriksaan pelanggaran etika ini menguatkan pendapat bahwa KPK bersifat defensif dan tak percaya diri lagi atas kemampuannya.

Namun, terlepas dari polemik itu semua, KPK tak perlu dibubarkan. Pembubaran KPK dapat berdampak serius, baik secara nasional maupun internasional. Pemerintah dan Partai Demokrat sebagai partai berkuasa dapat dituduh tak serius memberantas korupsi sebagaimana didengungkan dan diulang berkali-kali dalam dua pemilu terakhir.

Seperti diketahui, Indonesia telah menandatangani United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 dan telah meratifikasinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Sebagai negara penanda tangan, Indonesia harus punya UU atau perangkat hukum yang memadai untuk memberantas korupsi. Juga perlu badan khusus dalam memerangi korupsi di dalam negeri.

Sebagai negara penanda tangan UNCAC, Indonesia turut serta dalam program Stolen Asset Recovery (StAR) untuk mengembalikan aset negara yang dibawa lari keluar negeri oleh koruptor dan program Mutual Legal Assistance yang dapat membawa pulang koruptor yang lari keluar negeri. Tentu dengan bekerja sama dengan negara penanda tangan lain secara bilateral dan multilateral.

Permasalahan korupsi sudah bukan merupakan permasalahan (nasional) suatu bangsa saja, melainkan sudah jadi permasalahan internasional. Korupsi sudah memasuki lintas batas negara. Hal ini dinyatakan dalam alinea keempat Mukadimah UNCAC: ”Convinced that corruption is no longer a local matter but a transnational phenomenon that affects all societies and economies, making international cooperation to prevent and control it essential.”

Pembubaran KPK akan berakibat fatal dan Indonesia dianggap tak serius memberantas korupsi. Peringkat kita juga akan tetap dianggap sebagai negara paling koruptif di kawasan Asia.

Maksud dan tujuan etika

Tujuan etika adalah menjaga agar KPK berjalan terarah dan tidak sewenang-wenang dalam mengemban misi suci memerangi tindak pidana luar biasa (extra-ordinary crime), sebagaimana dicanangkan UNCAC. Oleh karena itu, diperlukan upaya dan kerja luar biasa untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut. Tanpa itu sulit dibayangkan tingkat korupsi di Indonesia akan berkurang.

Artinya, juga diperlukan pimpinan KPK yang tangguh dan berani berkorban untuk selalu kesepian, dimonitor, diawasi, dicermati, dikritik, ditekan, dan dicemooh dalam mengemban tugas yang berat ini. Pendek kata, para unsur pimpinan KPK harus tahan banting dan ulet dalam menegakkan hukum, sebagaimana diharapkan masyarakat.

Sungguh mengejutkan ketika Komite Etik KPK menyatakan tidak ada pelanggaran etika dan keterlibatan tindak pidana atas beberapa unsur pimpinan KPK yang diperiksa. Pernyataan tidak ada indikasi keterlibatan tindak pidana adalah terlalu jauh dan mendahului putusan pengadilan.

Pemeriksaan bertele-tele bagaikan proses pro justitia sebenarnya tidak perlu dan memperburuk wajah KPK. Padahal, diakui adanya pertemuan-pertemuan yang dilarang UU KPK itu berarti sudah terjadi pelanggaran etika. Para pejabat KPK ini perlu ditegur agar kejadian tersebut tidak terulang lagi pada kemudian hari, baik oleh orang yang sama maupun penggantinya nanti. Teguran ini akan melindungi KPK dan diharapkan insiden seperti itu tidak terjadi lagi.

Mengapa bertemu dengan orang yang beperkara atau orang yang melaporkan perkara dilarang? Hal ini dimaksudkan agar KPK tidak diintervensi dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

Pertemuan dapat mengakibatkan persekongkolan, kompromi, sungkan, pertemanan, dan mengatur hasil akhir suatu perkara korupsi. Kalau pertemuan seperti itu tidak ditegur, dikhawatirkan hal ini dianggap sebagai hal yang wajar dan diulang kembali atau diteruskan karena, toh, dianggap boleh dan tidak dianggap melanggar etika.

Ide absurd

Kalau kita ingin disejajarkan dengan negara-negara atau bangsa-bangsa beradab lainnya, tidak ada jalan lain bahwa kita harus memberantas korupsi sampai ke tingkat paling rendah. Tidak perlu berdalih macam-macam karena ketidakberhasilan memberantas korupsi di negeri kita, yang dianggap endemis dan sistemis, lantaran memang tingkat korupsi masih tinggi.

Ide pembubaran KPK mencuat saat KPK menyentuh kekuasaan dan menyidik orang- orang yang menganggap dirinya kebal atas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Budaya koruptif yang sudah lama dianut di bawah sadar membuat mereka lupa apa arti sikap jujur, bersih, dan akuntabel. Pemerintahan yang bersih hanya dijadikan wacana berkala, bukan dipraktikkan secara religius dan konsisten.

Pembangunan dan penegakan hukum tak mungkin dilaksanakan di tengah maraknya budaya koruptif dan pura-pura. Tidak mungkin suatu bangsa akan maju dengan memelihara dan melanggengkan korupsi. Keniscayaan seperti ini harus dihilangkan.

Harus dipisahkan aspek personal dan institusional dalam menanggapi ketidakberhasilan KPK memberantas korupsi. KPK adalah lembaga yang dibentuk hasil reformasi berdasarkan aspirasi dan kemauan rakyat. Jangan karena keteledoran beberapa unsur pimpinan KPK dalam berperilaku kemudian dibebankan kepada institusi KPK.

Harus dipahami bahwa pemerintahan ini adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh karena itu, ide pembubaran KPK sungguh mengingkari kemauan rakyat untuk memberantas korupsi.

Frans H Winarta Ketua Umum Peradin; Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau