Diusulkan, KPK Hanya Tangani Korupsi di Atas Rp 10 Miliar

Kompas.com - 24/10/2011, 11:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah dibahas di Komisi III DPR akan diarahkan agar komisi itu hanya menangani kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar.

Hal itu dikatakan tiga anggota Komisi III, yakni Saan Mustofa dari Fraksi Partai Demokrat, Syarifuddin Suding dari Fraksi Partai Hanura, dan Ahmad Yani dari Fraksi PPP di Komplek DPR, Senin (24/10/2011).

Ketiganya menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini hanya menangani kasus yang relatif kecil. Dugaan korupsi yang menggerus keuangan negara seperti di sektor pajak, migas, dan penjualan saham belum tersentuh KPK. Padahal, menurut mereka, KPK telah diberi kewenangan yang sangat besar dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kalau tangani kasus korupsi di daerah terlalu menguras tenaga KPK. Maka dari itu, persoalan-persoalan besar tertinggal. KPK dapat menyupervisi kasus itu ke kejaksaan dan kepolisian," ucap Saan.

Yani menilai, angka nilai korupsi di atas Rp 1 miliar yang dapat ditangani KPK seperti diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 terlalu rendah. Menurut dia, KPK sebaiknya menangani kasus korupsi di atas Rp 10 miliar. Nilai kerugian negara itu yang akan diatur secara spesifik dalam UU KPK selanjutnya.

"KPK boleh tangkap tangan (dengan nilai suap) di bawah Rp 10 miliar. Namun, selanjutnya biar kepolisian atau kejaksaan yang tangani," ungkap Yani.

Draf RUU KPK

Syarifuddin mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil kajian biro hukum dari Sekretariat Jenderal DPR. Namun, kata dia, hasil kajian itu tidak ada yang berubah dari UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. "Makanya kami minta biro hukum supaya memperdalam kembali," ucapnya.

Salah satu hal yang diminta untuk diperdalam, kata Syarifuddin, yakni perihal penyadapan. Menurut dia, KPK seharusnya meminta izin pengadilan terlebih dulu sebelum melakukan penyadapan agar tidak melanggar hak asasi manusia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau