JAKARTA, KOMPAS.com — Ratusan sepeda motor yang diparkir di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, digembok petugas Suku Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polres Metro Jakarta Barat. Selain karena di lokasi tersebut terdapat rambu dilarang parkir, keberadaan kendaraan roda dua itu juga menyita badan jalan sehingga kerap menimbulkan kemacetan.
Sepeda motor yang terparkir tepatnya di samping Gedung BCA tersebut digembok menggunakan satu rantai panjang. "Penggembokan dilakukan karena di lokasi tersebut terdapat rambu dilarang parkir. Namun, pengendara motor tetap nekat melanggar," ujar AKBP Sularno, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Senin (24/10/2011).
Tindakan penertiban tersebut, kata Sularno, juga dilakukan karena banyak masyarakat, terutama pengguna jalan, yang mengeluhkan parkir motor yang memakan badan jalan tersebut sehingga menimbulkan kemacetan cukup parah.
Ke depan, ungkap Sularso, pihaknya akan memberikan sanksi tilang kepada pemilik sepeda motor jika masih tetap memarkir kendaraannya di lokasi tersebut. "Penertiban akan dilakukan selama seminggu ke depan untuk memberikan efek jera kepada pemilik sepeda motor," ungkapnya.
Kasi Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Barat Hendrico menjelaskan, sebelum penertiban, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengelola gedung BCA dan kepada pemilik sepeda motor yang memanfaatkan jalan tersebut sebagai lokasi parkir sejak seminggu lalu.
“Namun, imbauan kami tidak diindahkan sehingga terpaksa seluruh motor yang diparkir kami gembok. Ke depan, kami bersama petugas kepolisian akan menjaga lokasi tersebut agar bebas dari parkir liar,” kata Hendrico.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang