Aliran Dana ke Banggar Akan Diungkap di Persidangan

Kompas.com - 24/10/2011, 20:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan aliran dana ke Badan Anggaran DPR terkait kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan diungkap lebih jauh pada persidangan tersangka Dadong Irbarelawan. Kuasa hukum Dadong, Syafrie Noer mengungkapkan, pihaknya akan mempertanyakan soal aliran dana ke Banggar tersebut kepada Sindu Malik, Iskandar Pasojo (Acos), Ali Mudhori, dan Fauzi saat keempat orang itu bersaksi.

"Nanti dalam pemeriksaan persidangan akan kami tanyakan. Saat mereka jadi saksi akan kami tanya secara tuntas," kata Syafrie di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/10/2011) seusai mendampingi kliennya diperiksa.

Dadong ditetapkan sebagai tersangka kasus itu bersama pejabat Kemennakertrans lainnya, I Nyoman Suisnaya dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Ketiganya disangka melakukan percobaan penyuapan terhadap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Syafrie mengatakan, Sindu, Acos, Ali Mudhori, dan Fauzi terlibat dalam kasus tersebut.

Kepada kliennya, empat orang itu juga pernah mengatakan akan adanya fee ke Banggar DPR selain ke kementerian terkait proyek PPID senilai Rp 500 miliar tersebut. "Empat orang itu yang menerangkan nanti karena menurut mereka itu untuk banggar, itu kalimat dari Sindu Malik, kemudian Acos," ungkap Syafrie.

Sebelumnya, tersangka Dharnawati mengaku dimintai komitmen fee sebesar 10 persen oleh Sindu dan Acos sebagai syarat mendapatkan proyek PPID di empat kabupaten. Kepada Dharna, Acos mengatakan bahwa 5 persen dari fee tersebut akan diberikan kepada Banggar DPR. Sementara lima persennya akan dialirkan ke Kementerian Keuangan.

"Lima persen dibilang untuk urusan ke DPR kata Pak Acoz, lima persennya lagi ke Kemenkeu, itu kata Pak Sindu Malik," kata Dharnawati.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa Ali, Sindu, Fauzi, dan Acos. KPK juga memeriksa unsur pimpinan Banggar DPR, Melchias Markus Mekeng, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, dan Olly Dondokambey. Seusai dimintai keterangan sebagai saksi, para pimpinan Banggar tersebut memilih tidak berkomentar dan mengaku tidak tahu menahu soal fee yang mengalir ke Banggar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau