Oknum Polisi Keroyok Perempuan dan Pembantu

Kompas.com - 25/10/2011, 17:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota polisi satuan Intelkam Polda Metro Jaya terlibat pengeroyokan terhadap seorang wanita dan dua orang pembantu rumah tangga. Atas tindakan polisi itu, korban pun melaporkannya ke bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Peristiwa ini bermula, saat korban bernama Rina (29) berusaha menagih janji suaminya yang telah pisah rumah pada Jumat (21/10/2011) lalu. Suami Rina juga merupakan anggota kepolisian berinisial Ipda BWM. Sang suami, kata Rina, berjanji mengajak ketiga anaknya berjalan-jalan, tetapi diingkarinya.

Pada pukul 16.00, Rina pun mengajak anak-anaknya ke kontrakan adik perempuan suaminya di Jalan Bangka 1, Jakarta Selatan. Saat sampai di sana, Rina meminta agar adik iparnya menelepon BWM. Adik iparnya menolak dan meminta Rina untuk menelepon sendiri suaminya.

Mereka pun sempat berselisih paham. Ketika itu, Briptu JP yang merupakan kekasih adik iparnya datang. Ia lalu mengusir Rina dan memukulnya. Rina kemudian pulang ke rumah.

Kekerasan yang diterima Rina rupanya tidak berhenti begitu saja. Pada pukul 21.50, Briptu JP dan enam orang temannya mendatangi kediaman Rina di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Di sana, JP dan teman-temannya menghancurkan pagar rumah dan motor yang terparkir di halaman. Ia juga memukuli Rina hingga babak belur.

"Dua pembantu saya yang mencoba menolong justru ikut kena pukul," kata Rina saat dihubungi wartawan, Selasa (25/10/2011).

Ia mengatakan, dua pembantunya itu dipukuli dan bahkan sempat dijedotkan ke tembok. Pemukulan terhadap dirinya dan dua pembantu itu dilakukan di hadapan ketiga anaknya yang masih dibawah umur. Anak-anak Rina pun ketakutan.

Atas tindakan ini, Rina melaporkan Briptu JP ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya. Laporan Rina dicatat dengan nomor laporan TBL/3677/X/2011/PMJ/ Ditreskrimum. Seorang pembantunya, Indrawati (19), juga melaporkan hal yang sama dan dicatat dengan nomor TBL/3682/X/2011/PMJ/Ditreskrimum.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar memastikan akan menindaklanjuti secara profesional laporan itu. Ia menegaskan, pihaknya akan menindak apabila memang ada anggota yang melakukan pelanggaran.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau