10 Isu Krusial dalam Revisi UU KPK

Kompas.com - 25/10/2011, 18:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama publik akan membahas sepuluh isu krusial dalam merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di kompleks Gedung DPR, Selasa (25/10/2011). Benny menjelaskan, isu pertama menyangkut proses rekrutmen penyidik dan jaksa penuntut umum atau JPU. Yang akan diperdebatkan mengenai penyidik dan jaksa dari sipil atau tetap diambil dari kepolisian dan kejaksaan.

Usul yang masuk terkait isu itu, kata Benny, KPK diberi kebebasan untuk memilih polisi atau jaksa. "Selama ini, kan, diusulkan oleh kepolisian dan kejaksaan," kata dia.

Isu kedua mengenai lima tugas KPK, yakni penindakan, pencegahan, koordinasi, supervisi, dan pengawasan. Dalam UU KPK saat ini, jelas Benny, tidak dijelaskan secara spesifik implementasi masing-masing tugas.

Masalah penyadapan juga menjadi bahasan penting dalam revisi UU KPK. Salah satu hal yang akan diperdebatkan yakni apakah penyadapat itu dilakukan pada tahap penyelidikan atau penyidikan. Saat ini KPK dapat melakukan penyadapan ketika masih proses penyelidikan.

Isu keempat menyangkut laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Dalam UU KPK saat ini, tidak diatur sanksi untuk pejabat negara tidak melaporkan harta kekayaannya.

Soal kewenangan penyitaan dan penggeledahan oleh KPK yang dianggap terlalu luas juga akan diperdebatkan. DPR akan menimbang, apakah perlu izin dari pengadilan atau tidak untuk menyita dan menggeledah.

Isu yang tengah menjadi perbincangan publik saat ini, yakni pelarangan penerbitan surat penghentian penyidikan atau SP3, akan dikaji untuk tetap dipertahankan atau tidak. Pendapat yang masuk, pelarangan itu tetap dipertahankan agar KPK lebih hati-hati menangani perkara.

Isu ketujuh terkait prinsip kolektif kolegial pimpinan KPK. Prinsip ini berlaku sejak pelantikan pimpinan hingga akhir masa jabatan atau tidak, itu yang akan diperdebatkan.

Isu kedelapan, yakni politik pemberantasan korupsi ke depan. Yang akan diperdebatkan, apakah KPK mengutamakan penindakan atau pencegahan. Pandangan yang masuk, kata Benny, KPK kelebihan beban sehingga tidak fokus jika kedua tugas itu diberikan.

"Kalau fokus pada penindakan, kita harus membentuk lembaga baru untuk melakukan pencegahan. Atau fokusnya pada pencegahan, berarti penindakan diserahkan ke kepolisian atau kejaksaan," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Isu kesembilan terkait masalah penanganan kasus korupsi, khususnya mengenai nilai minimum kerugian negara yang dapat ditangani KPK, yakni Rp 1 miliar. Ada yang menilai KPK seharusnya menangani kasus dengan nilai kerugian besar, seperti di atas Rp 10 miliar.

"Isu kesepuluh, KPK harus fokus, apakah mau menyelamatkan uang negara atau menghukum orang. Selama ini lebih kepada menghukum orang, lebih pada kriminalisasinya," ucapnya.

Benny menegaskan, pihaknya sama sekali tidak ingin melemahkan KPK dengan merevisi UU KPK seperti dilontarkan berbagai kalangan. Menurut dia, revisi hanya untuk menyesuaikan UU KPK dengan standar universal.

Kapan target pembahasan rancangan undang-undang KPK selesai? Benny berharap pembahasan rampung 2012 . Namun, kata dia, semua itu tergantung perdebatan di internal Komisi III maupun publik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau