JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi berpendapat, tidak menjadi soal jika dalam merevisi Undang-Undang KPK, DPR mengarahkan agar lembaga antikorupsi itu hanya diperbolehkan menangani perkara dengan nilai kerugian negara di atas Rp 10 miliar.
Batasan nilai kerugian negara bukanlah suatu hal yang perlu dikritisi. "Kalau kerugian negara di atas Rp 10 miliar, KPK masih bisa cover, banyak kasus di KPK yang kerugiannya di atas Rp 10 miliar," kata Johan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/10/2011).
Dia dimintai tanggapan soal usulan tiga anggota Komisi III DPR yang menilai bahwa KPK selama ini hanya menangani kasus-kasus yang relatif kecil sehingga perlu penyesuaian batasan nilai kerugian negara perkara yang jadi kewenangan KPK.
Ketiga anggota Komisi III itu adalah Saan Mustofa dari Fraksi Partai Demokrat, Syarifuddin Suding dari Fraksi Partai Hanura, dan Ahmad Yani dari Fraksi PPP.
Yani menilai, angka nilai korupsi di atas Rp 1 miliar yang dapat ditangani KPK seperti diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 terlalu rendah.
Menurut dia, KPK sebaiknya menangani kasus korupsi di atas Rp 10 miliar. Nilai kerugian negara itu yang akan diatur secara spesifik dalam UU KPK selanjutnya. Johan juga mengingatkan, seharusnya yang menjadi perhatian DPR dalam merevisi UU KPK adalah soal bagaimana memperkuat kewenangan KPK.
"Seperti yang kemarin sempat jadi perdebatan itu, masalah kolektif kolegial, soal masa jabatan antara yang satu tahun dan empat tahun, itu harus diatur lebih jelas. Juga soal penuntutan dan penyadapan KPK, jangan sampai dikurangi dan malah memperlemah KPK, ini saran," ujar Johan Budi.
Bukan malah melemahkan kewenangan KPK dengan usulan menghapus fungsi penuntutan KPK atau mengusulkan agar penyadapan oleh KPK harus melalui izin pengadilan terlebih dahulu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Biro Hukum Sekretaris Jenderal DPR telah melakukan kajian terhadap undang-undang tersebut.
Hasilnya, tidak ada hal yang perlu diubah dari Undang-Undang KPK. Namun, Komisi III DPR meminta agar biro hukum memperdalam kajiannya. "Makanya kami minta biro hukum supaya memperdalam kembali," kata Syarifuddin.
Salah satu hal yang diminta untuk diperdalam, katanya, yakni perihal penyadapan. Menurut dia, KPK seharusnya meminta izin pengadilan terlebih dulu sebelum melakukan penyadapan agar tidak melanggar hak asasi manusia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang