TNI Diminta Tarik Pasukan dari Papua

Kompas.com - 25/10/2011, 19:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah lembaga swadaya masyarakat peduli Papua meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar memerintahkan Panglima Tentara Nasional Indonesia Laksamana Agus Suhartono untuk menarik seluruh personel TNI dari Papua.

Anggota Solidaritas Nasional untuk Papua (SNUP), Emmy Sahertian, mengatakan, berbagai gelar kekuatan yang terkesan berlebihan oleh TNI di Papua telah melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Seluruh personel TNI nonorganik atau nonpenjaga keamanan harus ditarik dari Papua. Selain telah melanggar UU TNI, gelar kekuatan di Papua juga sudah tidak searah lagi dengan kebijakan pemerintah yang menekankan pendekatan ekonomi sosial budaya untuk masyarakat Papua," ujar Emmy dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa (25/10/2011).

Emmy mengatakan, dalam sebulan terakhir, penerapan logika keamanan berlebihan sering diterapkan oleh sejumlah aparat terhadap beberapa peristiwa yang terjadi di Papua. Hal tersebut, kata Emmy, dapat dilihat pada kasus penyerangan Kongres Rakyat Papua (KRP) III pada Rabu (19/10/2011). Dalam penyerangan itu, ratusan orang ditangkap, tiga tewas, dan enam lainnya dituduh telah melakukan kegiatan makar.

"Juga terjadi penembakan di Mil 38-39 Timika yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang kritis. Dan terakhir, Kapolsek Mulia, Puncak Jaya, juga meninggal akibat ditembak oleh pelaku yang belum diketahui," kata Emmy.

Aktivis hak asasi manusia, Usman Hamid, mengatakan bahwa saat ini penempatan TNI di Papua merupakan hal keliru. Menurut dia, peran TNI seharusnya dioptimalkan jika benar-benar terjadi keadaan yang membahayakan kepentingan nasional dalam arti keselamatan hidup sebuah bangsa, kedaulatan negara, atau wilayah dalam bentuk serangan dari luar, kudeta militer, pemberontakan bersenjata, dan sebagainya.

"Nah, yang terjadi di Papua itu masih pada tataran ancaman terhadap keamanan dan ketertiban, jadi pendekatan hukum harus jadi solusi," kata Usman.

Usman menuturkan, harus ada investigasi hukum atas aksi penembakan terhadap warga sipil, anggota TNI, atau polisi. Menurut Usman, pertanggungjawaban individu pelaku kekerasan tersebut penting untuk menghindari tudingan kolektif, baik kepada institusi keamanan maupun kepada Organisasi Papua Merdeka.

"Hal itu dilakukan dengan sarana demokrasi, yaitu kongres, bukan dengan mobilisasi kekuatan senjata melalui pendudukan kantor negara, dan sebagainya. Dan, reaksi negara yang beradab cukup meresponsnya dengan dialog, persis seperti yang dilakukan Gus Dur, bukan dengan cara pendekatan keamanan seperti ini," kata Usman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau