LANGKAT, KOMPAS.com - Sebanyak 40 kilogram ganja yang berasal dari Aceh, dengan tujuan Padang, digagalkan aparat polisi lalu lintas Polres Langkat, Sumatera Utara.
"Ganja tersebut hendak dibawa ke Padang dari Aceh, namun dalam perjalanan, berhasil kami gagalkan," kata Kapolres Langkat AKBP Haji Mardiyono di Stabat, Selasa (25/10/2011).
Dia mengatakan, sekitar pukul 07.00 WIB, aparatnya melakukan penjagaan di berbagai persimpangan jalan yang ada di kota Stabat.
Lalu, melintas satu mobil Daihatsu Terios warna merah Nopol BM 1289 RJ, yang di dalamnya terdapat empat orang penumpang dan pengemudi.
Aparat lantas yang curiga dengan mobil tersebut, lalu diberhentikan, namun mereka malah kabur tancap gas, menuju Desa Ara Condong Kecamatan Stabat.
Aparat, yang tidak mau buruannya menghilang lalu melakukan pengejaran, pas di persimpangan Pasar Enam Desa Ara Condong, mobil tersebut ditinggalkan para pelakunya.
Lalu aparat pun membawa mobil tersebut ke Mapolres Langkat di Stabat, setelah dilakukan pemeriksaan maka dari bagasi belakang mobil Terios ditemukan puluhan kilogram daun ganja.
Lalu pemeriksaan pun diintensifkan maka dari dinding sebelah kanan dan kiri mobil tersebut, juga ditemukan daun ganja, termasuk dari panel depan mobil, daun ganja juga di dapat.
Namun para penumpang dan pengemudinya sempat melarikan diri. "Selang beberapa saat kemudian, setelah perintah pengepungan dilakukan, maka dua diantara empat pelakunya berhasil diamankan aparat beserta masyarakat," katanya.
Pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial S (22) penduduk Kelurahan Jurong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, beserta rekannya berinisial A (18) penduduk yang sama. "Sedangkan dua lagi teman mereka masih dalam pengejaran petugas," kata AKBP Mardiyono.
Sementara itu tersangka S, yang ditemui di ruang pemeriksaan Satnarkoba Polres Langkat menjelaskan bahwa mereka berangka dari Aceh sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (24/10/2011).
"Tersangka S bersama temannya A (tertangkap), sedangkan rekan lainnya berinisial S dan I belum tertangkap, bermaksud membawa barang tersebut dengan tujuan Padang Provinsi Sumatera Barat," katanya.
Daun ganja tersebut, akan dibawa ke Padang, karena sudah ada pembelinya, dan mereka mendapat upah dari pengiriman barang tersebut sebesar Rp 300.000 per kilonya.
Namun naas, aparat lantas Polres Langkat yang bertugas pagi itu, Brigadir Guntur dan Brigadir Hamdani Nasution, berhasil menghentikan laju kendaraan mereka.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang