TIMIKA, KOMPAS.com — Manajemen PT Freeport Indonesia mengajukan kenaikan upah karyawan sebesar 28 persen, atau naik 3 persen dari pengajuan sebelumnya. Meski begitu, karyawan PT Freeport Indonesia masih menolaknya karena masih jauh dari tuntutan.
Kenaikan upah sebesar 28 persen diajukan pihak manajemen saat perundingan bipartit antara manajemen dan karyawan yang berlangsung di Hotel Rimba Papua, Timika, Papua, Selasa (25/10/2011). Perundingan ini merupakan perundingan bipartit ketiga yang digelar sejak sepekan lalu.
Dengan kenaikan 28 persen, berarti upah karyawan nantinya akan berkisar 2,6 dollar AS per jam untuk karyawan level nonstaf F1 (level paling rendah) hingga 14 dollar AS per jam untuk staf tingkat tiga.
Sebelumnya manajemen PT Freeport menawarkan kenaikan sebesar 22 persen, yang kemudian bergerak naik menjadi 25 persen setelah perundingan tripartit dengan mediator pemerintah pada 24 September.
"Kenaikan 28 persen masih jauh dari tuntutan karyawan sehingga kami memilih menolaknya," ujar juru bicara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Freeport Indonesia, Juli Parorongan, yang ditemui wartawan seusai perundingan.
Pihak pekerja tetap menuntut kenaikan upah menjadi antara 7,5 dollar AS per jam untuk pekerja nonstaf F1 hingga 33 dollar AS per jam untuk staf tingkat tiga. Saat ini, upah karyawan antara 2,1 dollar AS dan 11 dollar AS per jam.
Karena pihak pekerja belum menerima penawaran PT Freeport, perundingan rencananya akan dilanjutkan besok.
Sudah sejak 15 September belum ada titik temu antara manajemen PT Freeport dan pekerja dalam menentukan besaran kenaikan upah karyawan. Sejak 15 September itu pula, ribuan karyawan PT Freeport mogok kerja dan menutup akses masuk ke areal PT Freeport.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang