PPATK Sarankan KPK Gunakan UU Pencucian Uang

Kompas.com - 25/10/2011, 20:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan Pasal 74 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam mengusut berbagai kasus korupsi. Hal tersebut disampaikan mantan Ketua PPATK Yunus Husein di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (25/10/2011).

"Memang Pasal 74 UU TPPU tentang Pidana Pencucian Uang belum maksimal disosialisasikan. Tapi, kita sarankan KPK agar menggunakan UU ini, baik dalam proses penyidikan maupun penuntutan dalam mengusut beberapa kasus korupsi nantinya," ujar Yunus.

Dia menuturkan, sejauh ini dalam internal KPK memang terdapat kekhawatiran mengenai kewenangannya yang dibentuk awalnya hanya untuk menangani kasus korupsi. Menurut Yunus, selama ini KPK berpikir bahwa mengusut kasus dengan UU pencucian uang tersebut hanya bisa pada saat melakukan penyidikan, tidak sampai penuntutan.

"Kalau mereka pada saat menuntut menggunakan UU itu, mereka bisa ragu-ragu. Padahal, saya pikir KPK lebih baik menggabungkan saja antara kasus korupsi dan laundering yang akan diajukan ke pengadilan karena Pengadilan Tipikor sendiri dalam UU Pasal 6 Pengadilan Tipikor memperbolehkan perkara korupsi dan perkara pencucian uang yang berasal dari korupsi itu dilakukan," katanya.

Dikatakan Yunus, penggunaan pasal pencucian uang dalam pengusutan kasus korupsi menjadi penting karena hingga saat ini KPK sering meminta informasi kepada PPATK berdasarkan UU tersebut. Menurutnya, hanya kasus korupsi yang didakwakan oleh KPK akan dapat dipertanyakan oleh pengacara terdakwa karena UU yang dipakai untuk mencari informasi adalah UU pencucian uang.

"Jadi, kami menganjurkan KPK memakai UU TPPU baik dalam penyidikan dan penuntutan. Sehingga, proses pengungkapan kasus korupsi akan lebih optimal hasilnya dan tentunya juga bisa menjalin akses lebih banyak," kata Yunus.

Sementara itu, menurut Ketua PPATK Muhammad Yusuf, pihaknya akan segera memprogramkan dan menyosialisasikan UU tersebut kepada KPK. Menurutnya, kekhawatiran KPK memasukkan UU tersebut dalam proses penuntutan tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak menggunakan UU tersebut dalam hal memberantas kasus korupsi.

"Sudah banyak kasus soal pencucian uang ini. Seperti kasus hakim Syarifuddin, kan yang menerima uang haram itu tidak bisa diapa-apakan. Jadi, kalau dikatakan KPK gamang untuk menggunakan pasal itu, memang benar. Tapi, hukum itu dibuat untuk kepentingan manusia, janganlah dijadikan hambatan," kata Yusuf.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau