Gosip Dijadikan Fakta Dipersidangan?

Kompas.com - 26/10/2011, 16:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendukung Anand Krishna menilai kasus pelecehan seksual yang dituduhkan pada tokoh spiritual itu sarat rekayasa. Sejumlah kejanggalan dan keterangan para saksi yang terus berubah-ubah, memberi kesan kesaksian mereka mengada-ada.

"Gosip murahan dijadikan fakta persidangan," kata dr Sayoga, jurubicara Komunitas Pencinta Anand Ashram (KPAA) kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2011).

Pernyataan ini merujuk pada keterangan saksi ahli Prof Dr Eddy O.S. Hiarej, pakar hukum pidana dari UGM. Menurutnya, kasus tokoh spiritual ini 99, 999 persen adalah rekayasa.

Prashant Gangtani, putra Anand Krishna menguraikan, pihaknya memiliki catatan perkembangan kasus tersebut dalam bentuk transkrip dan rekaman proses pengadilan hingga catatan atas apa pun yang terjadi. Dari catatan tersebut terlihat keterangan saksi yang dianggap mengada-ada.

Keterangan saksi pelapor Tara Pradipta Laksmi, misalnya, tidak sesuai dengan hasil visum di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, pada Maret 2010 oleh dr Abdul Munim, SpF.

"Hasil visum menunjukkan selaput darahnya masih utuh dan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual. Bagaimana mungkin seorang yang mengaku mengalami pelecehan seksual selama dua jam masih dalam keadaan perawan?" tutur Prashant sangsi.

Dalam keterangan saat sidang dipimpin Hakim Hari Sasangka, Tara menyatakan hampir setiap hari selama bulan Maret - Juni 2009 ia mengalami pelecehan seksual. Keterangan tersebut berbeda dengan yang terdapat pada BAP yang menyebutkan kejadian berlangsung antara April - Juni.

Perubahan terjadi lagi saat sidang dipimpin oleh Hakim Albertina Ho. Di depan persidangan Tara mengaku hanya mengalami empat kali pelecehan seksual, dua kali di wilayah Jaksel, sekali di Ciawi, Bogor, dan sekali di Bali. Keterangan yang terus berubah-ubah itu, kata Prashant, menimbulkan kekaburan untuk merujuk fakta sebenarnya.

Dian Mayasari, saksi yang mengaku turut menjadi korban, juga menunjukkan kejanggalan. "Ada satu pertanyaan di BAP yang dijawab lancar 12 halaman lengkap dengan tanda tanya dan tanda seru segala. Namun, dalam kesaksian di pengadilan dia mengaku lupa-lupa," kata Prashant.

Peristiwa seperti ini biasanya menimbulkan efek trauma yang selalu diingat. Karena itu, menurut Prashant, jika pelecehan seksual benar terjadi, alasan lupa sulit diterima. Dian pun sudah lima kali dipanggil Hakim Albertina untuk memberikan keterangan di pengadilan. Sayangnya, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Hal serupa terjadi pada saksi Farah Diba Agustin. Farah mengaku ikut mengalami pelecehan pada 2003. Akan tetapi dalam buku yang diterbitkan pada tahun 2006 , ia justru memuji-muji Anand Krishna.

Kesaksian yang saling bertolak belakang dan berubah-ubah juga disampaikan saksi lainnya, seperti Suwidah, M Djumaat Abrory Djabbar, dan Shinta Kencana Kheng. Saksi Shinta bahkan diduga terlibat affair dengan salah seorang hakim di PN Jaksel.

"Kami sudah melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," terang Prashant. Menurut pihak Anand, affair ini diduga memuluskan rekayasa pihak pelapor dalam proses pengadilan, sebelum dilakukannya pergantian majelis hakim.

Sidang kasus Anand Krishna hari ini memasuki pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. Sidang yang sedianya dimulai pada pukul 10.00 pagi tertunda beberapa jam. Sidang berlangsung tertutup dipimpin ketua Majelis hakim Albertina Ho.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau