Hukum

KPK Sambut Baik Usulan Hukuman Minimal Koruptor

Kompas.com - 27/10/2011, 10:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik wacana penetapan masa hukuman minimal lima tahun untuk pelaku tindak pidana korupsi. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, wacana tersebut sebaiknya ditindaklanjuti pemerintah untuk kemudian dijadikan usulan dalam revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami kira itu bagus, ada hukuman minimalnya," kata Johan di Jakarta, Rabu (27/10/2011).

Wacana penetapan masa hukuman minimal lima tahun untuk koruptor itu datang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian dan menindaklanjuti wacana tersebut.

"Tim kajian sedang berjalan, ada wacana bagi mereka yang terbukti mendapat hukuman yang layak, dan itu hanya mungkin kalau revisi undang-undang tipikor menaikkan batas minimum hukuman bagi yang terbukti bersalah," ujar Amir di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (26/10/2011).

Wacana tersebut, menurut Amir, dilatarbelakangi kritik masyarakat terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang cenderung rendah belakangan ini.

"Itulah yang kemudian dikaitkan dengan remisi ketika orang sudah terbukti bersalah, kemudian divonis ringan, ditambah dan ketentuan undang-undang yang memberikan hak remisi," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau