UU OJK Akhirnya Disahkan

Kompas.com - 27/10/2011, 15:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso, akhirnya mengetuk palu tanda disetujuinya pengesahan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, Kamis (27/10/2011).

“Ini termasuk RUU yang kita pantau perjalanannya hari ke hari, kita akui OJK ini termasuk yang menyita perhatian. Paling banyak deadlock, ngambek dan lainnya. Kita ikhtiar kan tetap tambah masa sidang, meskipun sebenarnya dari segi tata tertib sebenarnya tidak bisa diteruskan, tapi demi kepentingan bersama kita upayakan bagaimana ini kelar, dan akhirnya hari ini bisa kita setujui,” tukasnya.

Menteri Keuangan, Agus Martowardodjo pun tidak kalah antusias dengan pengesahan RUU ini. Menurutnya, ini merupakan langkah strategis dan fundamental menghadapi situasi keuangan Indonesia yang makin kompleks dan dinamis. “Di samping itu, berdasarkan pembelajaran kasus-kasus keuangan dalam satu dasawarsa terakhir, kita mengukuhkan otoritas yang lebih berpihak pada konsumen,” ujarnya.

Agus menjamin bahwa OJK akan tetap menjadi independen, dengan sembilan anggota dewan komisaris yang sifatnya kolektif kolegial. Meski ada dua anggota unsur perwakilan ex-offico dari pemerintah perwakilan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, tidak akan membuat OJK menjadi bagian dari kekuasaan.

“OJK tetaplah lembaga independen, perwakilan ex-officio dibutuhkan untuk menjalin koordinasi dan harmonisasi kebijakan antara OJK, otoritas fiskal, dan otoritas moneter,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus OJK Nusron Wahid mengungkapkan, ke depannya, OJK memiliki tugas pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Penyusunan UU OJK ini, kata Nusron, membutuhkan lima kali masa sidang dan tiga kali masa perpanjangan waktu.

Sesuai amanat pasal 17 UU OJK yang menyatakan anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali meninggal dunia, mengundurkan diri, masa jabatannya berakhir dan tidak dipilih kembali, tidak melaksanakan tugasnya sebagai anggota dewan komisioner lebih dari 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan melanggar kode etik. Untuk dewan komisioner ex-officio dari Bank Indonesia dan Kemenkeu juga hanya bisa diberhentikan jika yang bersangkutan berhenti menjabat sebagai dewan gubernur atau pejabat setingkat eselon I di Kemenkeu. (Eka Saputra, Herlina KD/Kontan)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau