SUKABUMI, KOMPAS.com — Kepolisian Sektor Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, membekuk tiga pria yang disangka mengedarkan uang palsu senilai Rp 8 juta. Bandarnya masih dicari polisi.
"Salah satu tersangka kami tangkap tak lama setelah membelanjakan uang palsunya untuk membeli rokok. Dua tersangka lain menyusul belakangan," kata Kapolsek Sukalarang Ajun Komisaris Hariyanto, Kamis (27/10/2011), di kantornya.
Tiga tersangka yang ia maksud berinisial W, D, dan T. Ketiganya disangka melanggar Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi menyita 175 lembar uang pecahan Rp 50.000 dan satu lembar Rp 100.000 sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus itu, ungkap Hariyanto, bermula dari laporan pedagang rokok yang dagangannya dibeli oleh D. Pedagang itu curiga dengan tekstur uang yang lebih kasar dan hologram yang tidak berubah saat dimiringkan.
Tak lama kemudian, polisi menangkap D di rumahnya di Kampung Jami, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang. Hariyanto menyebutkan, D mendapat uang palsu dari T.
"T memberi uang palsu sebanyak 10 lembar pecahan Rp 50.000 kepada D. Awalnya, T membeli uang palsu dari W senilai Rp 600.000 dengan harga Rp 300.000. Namun, akhirnya W memberikan seluruh uang palsu yang ia punya kepada T," tutur Hariyanto.
Tersangka W sendiri mengaku membeli uang palsu senilai Rp 9 juta, dengan harga Rp 4 juta dari A, yang ia kenal saat menjenguk keluarga yang dirawat di rumah sakit.
"A menawarkan bantuan dana kepada saya. Kebetulan saya sedang kesulitan dana," kata W.
Setelah perkenalan singkat itu, A datang ke rumah W dengan membawa uang yang dijanjikan. Pembelian uang palsu pun dilakukan di rumah W.
Hariyanto mengatakan, A adalah pemain lama dalam jaringan peredaran uang palsu. "Saat ini kami masih melacak keberadaan dia," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang