Defisit Profesi Pasar Modal

Kompas.com - 28/10/2011, 04:41 WIB

jakarta, kompas - Otoritas pasar modal nasional sadar kebutuhan sumber daya manusia untuk memenuhi industri yang berkembang pesat. Mengatasi kebutuhan ini, otoritas pasar modal, antara lain, mendirikan lembaga pendidikan dan pelatihan profesi pasar modal.

Meskipun demikian, akibat perkembangan pesat industri pasar modal kita dalam beberapa tahun mendatang, pasokan sumber daya manusia (SDM) belum akan sebanding dengan kebutuhannya. Industri didorong berinvestasi di bidang ini.

”Kita sudah menyadari kekurangan sumber daya manusia itu, terlebih karena ada tuntutan lisensi untuk bidang-bidang khusus di pasar modal. Dari sanalah kemudian muncul TICMI,” kata Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (27/10).

TICMI adalah lembaga pendidikan dan pelatihan profesi pasar modal yang didirikan oleh Perhimpunan Pendidikan Pasar Modal Indonesia (P3MI) yang merupakan gabungan dari BEI, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Saat ini, TICMI merupakan satu-satunya lembaga pendidikan dan pelatihan pasar modal yang juga menyelenggarakan ujian sertifikasi profesi pasar modal di Indonesia. Selain TICMI, sebelumnya ada Panitia Standar Profesi (PSP).

”Kita menggandeng Universitas Indonesia untuk menyelenggarakan lembaga ini. Diresmikan pada akhir tahun 2009, lembaga ini sudah meluluskan 100 orang yang langsung terjun ke pasar modal kita,” kata Friderica.

Namun, selama kebutuhan SDM belum terpenuhi di industri pasar modal, maka pindahnya pegawai dari satu perusahaan efek ke yang lain, termasuk dalam jumlah masif, tidak terhindarkan. Kondisi itu yang terjadi pada eks karyawan Trimegah Securities yang berpindah ke UOB Kay Hian Securities, yang akhirnya memicu protes Trimegah.

Direktur Utama Trimegah Omar S Anwar sebelumnya menyatakan, pengembangan SDM adalah sebuah kewajiban moral. Meskipun untuk mencapainya diperlukan biaya tidak sedikit.

”Kami mengeluarkan dana rata-rata Rp 4 miliar per tahun untuk pengembangan SDM melalui program management trainee dan beasiswa,” kata Omar.

Butuh 38.000 orang

Omar mengaku tidak pernah menghalangi karyawannya berkarier di perusahaan lain. Ini terjadi karena gap antara kebutuhan dan pasokan SDM terlalu besar.

”Saat ini, diperkirakan jumlah account officer di pasar modal ada 12.000 orang. Jika target 2,3 juta investor terpenuhi, tahun depan butuh 50.000 account officers, kesenjangannya jadi 38.000 orang,” kata Omar.

Pengamat pasar modal yang juga mantan pelaku pasar, Yanuar Rizky, berpendapat praktik perpindahan karyawan antarperusahaan efek juga mengandung risiko ikut berpindahnya investor.

”Ini yang juga merisaukan para pelaku pasar karena merugikan operasional perusahaan. Penyelesaian secara etika memang diperlukan dalam beberapa hal,” kata Yanuar.

Menurut Friderica, perlunya lisensi khusus menghambat perusahaan efek membuka cabang di daerah karena pemegang lisensi yang masih minim. Namun, perkembangan sistem perdagangan online diharapkan lambat laun juga tercipta ”keseimbangan” jumlah SDM dengan investor.

Menurut Yanuar, persoalan SDM diperumit dengan adanya rangkap tugas di satu kantor. Imbasnya, ketika karyawan yang merangkap itu pindah perusahaan, maka kerugian perusahaan lama bertambah. (BEN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau