JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak menemui titik temu antara Panitia Khusus RUU BPJS Dewan Perwakilan Rakyat dengan pemerintah. Kedua pihak belum sepakat mengenai batas waktu beroperasinya BPJS II.
Wakil Ketua Pansus BPJS Surya Chandra Surapaty mengatakan, dengan berbagai alasan, pemerintah menginginkan BPJS II paling lambat beroperasi tahun 2016. Adapun DPR menginginkan tahun 2014 .
"Sampai jam 4.30 tadi belum ada kesepakatan," kata Surya sebelum rapat Paripurna di Komplek DPR, Jumat ( 27/10/2011 ).
Oleh karena itu, kata Surya, masalah itu akan dibahas dalam rapat paripurna nanti untuk mengambil keputusan. Jika mengenai batas waktu tetap tidak dapat dimusyawarahkan, tambah dia, kemungkinan akan dilakukan voting.
Surya menambahkan, BPJS harus disahkan dalam sidang kali ini lantaran pembahasan sudah memakan dua kali masa sidang. "Jadi nanti ngga mungkin deadlock, harus (disahkan)," ucap politisi PDI-P itu.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sudah sepakat mengenai BPJS I. Rencananya, BPJS I beroperasi mulai 1 Januari 2014 dan langsung menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan, termasuk menampung pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PT Jamsostek (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Adapun BPJS II merupakan transformasi dari PT Jamsostek yang menangani kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. "Jadi berubah status dari badan hukum privat PT persero yang mengejar keuntungan dibawah Menteri jadi badan hukum publik yang nirlaba dibawah Presiden langsung," pungkas Surya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang