KPK Periksa Dua Orang Penerima Uang Nazaruddin

Kompas.com - 28/10/2011, 11:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga menerima uang dari Neneng Sri Wahyuni dan Muhammad Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dua orang yang akan diperiksa itu adalah mantan Direktur PSK pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (PM2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hardy Benry Simbolon dan pegawai Kemnakertrans, Yultido Ichwan. Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Neneng, tersangka kasus tersebut.

Dalam dakwaan terhadap Timas Ginting, tersangka lain dalam kasus tersebut, Neneng dan Nazaruddin disebut menerima keuntungan Rp 2,7 miliar dari proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar itu. Keuntungan itu kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah orang termasuk Timas senilai Rp 77 juta dan 2.000 dollar AS, Hardy Benry Rp 5 juta dan 10.000 dollar AS, dan Yultido Ichwan Rp 84,9 juta.

Nama lain yang disebut-sebut menerima uang itu adalah Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Arifin Ahmad sebesar Rp 40 juta, Ketua Panitia Pengadaan Sigit Mustofa sejumlah Rp 10 juta dan 1.000 dollar AS, anggota panitia pengadaan Agus Suwahyono Rp 2,5 juta dan 3.500 dollar AS, anggota panitia pengadaan bernama Sunarko senilai Rp 45,5 juta dan 3.500 dollar AS, dan Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa Karmin Rasman sebesar Rp 2,5 juta.

Dalam kasus ini, Timas diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan membantu pemenangan PT Alfindo Nuratama sebagai pelaksanaan proyek PLTS. PT Alfindo merupakan perusahan milik Arifin Ahmad yang dipinjam benderanya oleh anak buah Nazaruddin, Marisi Martondang, dan dipergunakan Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan Neneng dan Nazaruddin.

Setelah dinyatakan menang tender pada September 2008, PT Alfindo memberikan subkontrak pengerjaan proyek tersebut kepada PT Sundaya Indonesia dengan nilai kontrak Rp 5,2 miliar. Nazaruddin, Neneng, Marisi Martondang, dan Mindo Rosalina diduga terlibat dalam subkontrak proyek itu.

Setelah mendapat pembayaran Rp 8 miliar, Neneng dan Nazaruddin yang berkantor di Anugerah Nusantara membayarkan Rp 5,2 miliar kepada PT Sundaya Indonesia sesuai perjanjian keduanya. Selisih pembayaran yang didapat PT Alfindo dengan nilai yang dibayarkan ke PT Sundayana itu menjadi keuntungan yang didapat Nazaruddin dan Neneng sekaligus dihitung sebagai kerugian negara dalam kasus ini.

Hingga kini, Neneng masih buron. Adapun Nazaruddin menjalani proses penyidikan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau