Inilah Jumlah Dana Freeport untuk Anggota TNI-Polri

Kompas.com - 28/10/2011, 18:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan, dana yang diterima oleh anggota Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari PT Freeport Indonesia merupakan dana pengamanan Objek Vital Nasional perusahaan. Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, setiap anggota TNI-Polri mendapatkan dana sebesar Rp 1.250.000 dari perusahaan tersebut.

"Dana itu diberikan setiap empat bulan sekali, ketika diadakan rolling atau pergantian personel di sana," ujar Haris, saat melakukan konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta, Jumat (28/10/2011).

Haris menuturkan, informasi perihal jumlah dana tersebut diperoleh berdasarkan surat dari Kepolisian Daerah Papua No: B/918/IV/2011 tertanggal 19 April 2011. Surat tersebut merupakan balasan atas surat yang dikirimkan Kontras pada 12 April 2011 perihal permintaan dokumen terkait bantuan pengamanan terhadap PT Freeport Indonesia.

"Awalnya kami menyurati Polda Papua terkait dengan perihal bantuan pengaman PT Freeport, dan surprise-nya surat kami itu dijawab," kata Haris.

Dalam surat itu, dirincikan jumlah personel yang mendapatkan dana tersebut sebanyak 635 orang, dengan rincian Polda Papua sebanyak 50 orang, Polres Timika (69 orang), Brimob Den A Jayapura (35 orang), Brimob Den B Timika (141 orang), Brimob Polri (180 orang), dan TNI (160 orang). Haris mengatakan, dana tersebut berbentuk pengawalan, patroli, dan pengamanan RPU.

"Dana-dana itu langsung diberikan kepada anggota pengamanan, dalam hal ini anggota Polri dan TNI, oleh manajemen PT Freeport," ungkapnya.

Lebih lanjut, Haris menilai, dengan adanya kasus pemberian dana tersebut, kredibilitas TNI-Polri akan kembali dipertanyakan oleh publik. Ia meminta agar kepala Kepolisian ataupun TNI mengusut pemberian dana tersebut sesuai peraturan yang berlaku atau tidak.

"Harus dicek, apakah pemberian dana itu sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada dalam Undang-Undang APBN, Polri, ataupun TNI. Karena kalau tidak dituntaskan, ini akan menjadikan rakyat Papua kecewa. Dan bisa saja dengan adanya kasus ini, itu menandakan adanya deal-deal tertentu antara aparat keamanan kita dan Freeport," ungkap Haris.

Terungkapnya pemberian dana ini berawal ketika anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PKB, Lily Chadijah Wahid, mensinyalir Polri dan TNI mendapat kucuran dana senilai 14 juta dollar AS dari PT Freeport untuk mengamankan aset perusahaan asing tersebut. Lily menganggap adanya penerimaan dana tersebut mengakibatkan TNI-Polri tidak membela masyarakat Papua, tetapi bertindak keras terhadap mereka dan mendukung PT Freeport.

Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo membenarkan bahwa anggota kepolisian di Papua memang menerima dana dari PT Freeport. Menurut Timur, dana dari PT Freeport diterima sebagai uang saku tambahan karena situasi yang sulit di wilayah konflik tersebut.

"Semua operasi, termasuk pengamanan proyek itu, negara yang membiayai. Kemudian, jika pihak yang diamankan itu memberi uang makan langsung kepada anggota, apalagi situasi yang sulit dalam tugasnya, saya kira akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan," ujar Timur.

Berbeda dengan Polri, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengatakan, tidak ada anggotanya yang menerima dana dari PT Freeport Indonesia. "Kalau TNI tidak. Saya tidak pernah terima," kata Panglima Agus di Kantor Presiden, Jakarta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau