Jaminan sosial

Pengusaha Memilih Menunggu Implementasi BPJS

Kompas.com - 31/10/2011, 02:58 WIB

Jakarta, Kompas - Kalangan pengusaha memilih bersikap menunggu sambil melihat perkembangan pascapengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjadi undang-undang. Pengusaha meminta pemerintah bertanggung jawab penuh menjalankan undang-undang itu untuk memberi jaminan sosial bagi pekerja sektor informal dan rakyat miskin.

Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi di Jakarta, Minggu (30/10). UU BPJS, yang disahkan DPR pada Jumat (28/10), mengamanatkan pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014.

”Yang paling penting, pemerintah harus bertanggung jawab. Jangan sekadar melempar tanggung jawab pelaksanaan undang-undang ini kepada pemerintah selanjutnya,” ujarnya.

Sofjan menegaskan, Apindo tidak antijaminan sosial, selama pemerintah tidak lagi membebankannya kepada pengusaha dan pekerja. Oleh karena itu, pengusaha akan melihat implementasi UU BPJS mulai tahun 2014.

BPJS Kesehatan merupakan peralihan PT Askes (Persero) yang akan menjalankan jaminan kesehatan. Adapun BPJS Ketenagakerjaan berasal dari PT Jamsostek (Persero) yang menjalankan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, yang beroperasi selambatnya 1 Juli 2015.

Pemerintah tetap mempertahankan PT Taspen (Persero) untuk jaminan sosial pegawai negeri sipil dan PT Asabri (Persero) bagi anggota TNI dan Polri. Keempat BPJS tersebut akan beralih menjadi badan hukum publik dari sebelumnya badan usaha milik negara.

Dihubungi lewat telepon di Kuala Lumpur, Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga menyatakan, siap menjalankan amanah dan akan terus meningkatkan pelayanan, kepesertaan, serta manfaat jaminan sosial sesuai UU BPJS.

Sementara itu, menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) menjadi Undang-Undang (UU) BPJS, kalangan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) membentuk BPJS Watch.

BPJS Watch akan mengawasi kinerja BPJS selama proses transisi dan persiapan terbentuknya BPJS I tentang kesehatan dan BPJS II tentang ketenagakerjaan hingga Januari 2014.

”Dikhawatirkan, tanpa BPJS Watch, khusus proses transformasi empat BUMN, yakni Jamsostek, Askes, Taspen, dan Asabri, menjadi BPJS I dan BPJS II tidak berjalan sungguh-sungguh dan main-main,” kata Sekjen KAJS Said Iqbal.

Setelah lama dibahas, Jumat malam pekan lalu, Sidang Paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU BPJS. (HAR/HAM)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau