GKI Yasmin: Polisi Tidak Seperti Biasanya

Kompas.com - 31/10/2011, 12:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa pengusiran terhadap jemaat GKI Yasmin kembali terjadi pada Minggu (30/10/2011) pagi. Ketenteraman beribadah kembali terusik oleh kehadiran kelompok Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami). Dalam hal ini, polisi bertindak tidak seperti biasanya.

"Polisi memang ada di lapangan saat itu. Seperti biasa mereka memang selalu ada. Tapi kali ini entah kenapa tidak seketat biasanya," kata Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, di Jakarta, Minggu (30/10/2011).

Menurut Bona, polisi biasanya sudah siap sedia membuat barikade untuk menjaga keamanan di lokasi tersebut. Namun, pada kejadian pagi kemarin, polisi memang akhirnya membuat barikade setelah kondisi berubah ricuh dan jemaat langsung berhadapan dengan massa Forkami.

"Ini kejadian pertama polisi seperti ini. Jemaat berhadapan langsung, head to head dengan massa yang terus berteriak dan mengusir jemaat," kata Bona.

Meski tidak ada yang terluka dalam peristiwa pagi kemarin, Bona tetap menyesalkan hal tersebut. Intimidasi memang dapat berupa beberapa hal, baik itu serangan fisik maupun serangan psikologis. Yang terjadi pada peristiwa pagi kemarin merupakan serangan psikologis yang diterima jemaat GKI Yasmin untuk kesekian kalinya.

Bonamenjelaskan bahwa terkait dengan permasalahan GKI Yasmin, pihaknya sudah menempuh berbagai langkah hukum. Semua proses hukum tersebut membuahkan hasil yang baik dan kemenangan bagi GKI Yasmin. Namun pada kenyataannya, Pemerintah Kota Bogor seakan tutup mata dan tidak mau menaati hasil dari proses hukum tersebut.

"Putusan MA dan Rekomendasi Ombudsman RI sudah jelas tidak ada masalah dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tapi mereka selalu saja mencari celah," tutur Bona.

GKI Yasmin Bogor telah mengantongi keputusan Mahkamah Agung nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor.

Sementara itu, Ombudsman RI telah mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau