Juhanda, Petani yang Belajar Jadi Teroris

Kompas.com - 31/10/2011, 16:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu terdakwa dalam kasus bom buku, Juhanda alias Jo, menjalani sidang perdananya hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/10/2011). Ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Saptono, pria asal Bogor ini mengaku berprofesi sebagai petani.

"Saya keseharian berkebun. Jadi petani," ujar Juanda kepada hakim tanpa menjelaskan lebih detail mengenai pekerjaan sehari-hari.

Dalam persidangan itu, Juhanda diketahui mulai mengenal pemahaman keislaman lebih dalam sejak mengikuti pengajian bulanan dan dibaiat oleh seorang pria bernama Ciptono di rumah terdakwa teroris lainnya, Watono, pada 19 Desember 2008 di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Juhanda pun mulai mengenal pemimpin kelompok bom buku Pepi Fernando saat bersama Watono. Dari Pepi itulah, ia belajar mengenai jihad. Ia termasuk yang membantu Pepi dalam perakitan bom.

"Sekitar bulan Januari terdakwa dikenalkan oleh Watono kepada Pepi Fernando karena Pepi membutuhkan karyawan untuk pembuatan jam Hijriah," ujar anggota jaksa penuntut umum (JPU), Ricky Tommy, di ruang sidang, Senin.

Dalam perkenalannya dengan Pepi, Juhanda diajar mengenal bahan-bahan pembuat bom roket, seperti pupuk KNO3, belerang, pupuk Urea, dan arang. Selain itu, Pepi juga menyuruhnya ikut merakit bom roket yang dimasukkan dalam pipa aluminium sepanjang 10 cm dan berdiameter 2 cm dan diberi sumbu sebagai percobaan.

Dalam pertemuan itu, mereka telah mencoba dua kali bom roket yang dirakit di daerah Lamteuba, Aceh. Setelah melakukan beberapa pertemuan percobaan, Juhanda dan Pepi kembali bertemu pada Juni tahun 2010 di Pantai Ujung Pancu Aceh Besar. Saat itu, mereka berencana menyembunyikan bahan pembuat bom.

"Terdakwa menemukan barang yang berbau asam yang dibungkus dengan karung beras warna putih. Barang tersebut adalah bahan isian mortir yang berbahaya dan sengaja dibuang oleh penyelam. Isian itu bisa dijadikan bahan pembuat roket dan tidak sembarang dimainkan," ucap anggota JPU.

Bahan-bahan peledak untuk bom roket ini disembunyikan Pepi dan Juhanda di rumah terdakwa Fadhil di Jalan Taman Siswa Merduati, Banda Aceh. Mereka membuat lubang segi empat berdiameter 1,20 meter dan kedalaman 70 cm.

Dalam lubang itu, selain isian mortir, juga diisi satu buah ember cat 25 kg berisi empat kotak besar korek kayu api yang ditutup kain kaus dan sarung. Selain itu, sebuah plastik hitam berisi pupuk urea KNO3, arang, belerang dan belerang seberat 2 kg. Isian terakhir berupa potongan pipa besi sebanyak dua buah yang berukuran 1 meter. Bahan-bahan itu dibawa ke Jakarta pada Februari 2011 untuk melaksanakan aksi mereka.

Dalam aksinya membantu Pepi, Juhanda akhirnya tertangkap polisi pada 27 April 2011. Penangkapannya dilakukan setelah Densus 88 Antiteror meringkus Pepi pada 22 April 2011.

Akibat perbuatannya membantu Pepi, Juhanda diancam pidana Pasal 15 jo. Pasal 7, dan atau Pasal 15 jo. Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau