BREBES, KOMPAS.com - NAS (15), siswa kelas I salah satu madrasah aliyah di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diadili karena diduga mencuri ayam.
Sidang perdana NAS dilaksanakan pada Senin (31/10/2011), di Pengadilan Negeri Brebes. Sidang yang dipimpin hakim Isabela Samilena dengan jaksa penuntut umum Martopo, digelar tertutup di ruang sidang anak.
NAS, warga Desa Penggarutan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, diduga mencuri ayam bersama empat orang temannya pada 21 April 2011, saat ia masih duduk di bangku kelas III SMP.
Ia dituduh mencuri ayam milik Sunarso (37), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Peristiwa itu dilakukan di kadang ayam milik Sunarso, di Desa Kalijurang, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes.
Ayah NAS, Samsudin (39), mengatakan, tiga dari teman anaknya belum tertangkap, sedangkan satu lainnya sudah diproses secara hukum. Dari lima orang tersebut, hanya dua orang yang berstatus siswa, termasuk NAS.
Menurut dia, sejak 17 Oktober hingga saat ini, anaknya ditahan, sehingga tidak bisa sekolah seperti hari-hari biasa. Ia berharap agar kasus yang menimpa NAS bisa segera diselesaikan, sehingga anaknya tersebut bisa kembali sekolah.
NAS sesaat sebelum sidang mengaku hanya diajak teman-temannya. Saat itu, ia sedang bermain bola, dan membawa sepeda motor. Tiba-tiba, ia didatangi dua temannya datang mau meminjam sepeda motor.
Karena khawatir dengan keselamatan kendaraannya, ia ikut bersama dua temannya tersebut. Selanjutnya, ia diajak ke rumah dua teman lainnya, lalu diajak ke areal kebun yang menjadi lokasi kandang. " Saya disuruh menunggu sepeda motor, kalau tidak mau akan dipukuli," katanya.
Ternyata beberapa saat kemudian, ia melihat teman-temannya keluar kandang, dan membawa sekitar 17 ekor ayam petelur. Ia mengaku tidak mengetahui kalau diajak mencuri.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Korban Kekerasan Terhadap Ibu dan Anak Tiara Brebes, Aqilatul Munawaroh, mengatakan, seharusnya terdakwa tidak perlu ditahan, karena masih bersekolah.
Meskipun melakukan tindakan kriminal, seorang anak harus mendapatkan perlindungan. Terlebih dari hasil penelusuran Tiara, ternyata pemilik ayam telah memaafkan anak-anak itu.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Brebes, Rini Pujiastuti. Menurut dia, pihaknya akan mengawal kasus itu, agar bisa segera selesai.
Ia berharap, hakim segera memutus kasus NAS, dan mengembalikan kepada orang tuanya.
Sidang hari itu ditunda, karena petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang bertugas mendampingi terdakwa tidak hadir.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang