Korupsi wisma atlet

KPK Tuntut Nazaruddin dengan UU Pencucian Uang

Kompas.com - 01/11/2011, 01:52 WIB

Jakarta, Kompas - Selain menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi kemungkinan besar juga akan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menuntut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games. Komisi Pemberantasan Korupsi berencana melimpahkan kasus ini pada awal November ke pengadilan.

Dengan menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK bisa menjerat siapa pun yang menerima aliran uang hasil korupsi Nazaruddin. Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengakui, ada sedikit komplikasi hukum jika KPK menggunakan UU TPPU terkait kewenangan penuntutan. Undang-undang ini mengatur KPK berhak menyidik tindak pidana pencucian uang, tetapi kewenangan penuntutannya tak diatur secara tegas.

”Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, DPR menyatakan kewenangan itu (penuntutan) sudah given dalam UU TPPU. Kami juga nanti akan meminta dukungan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Chandra di Bandung, Minggu (30/10).

Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU menyebutkan, setiap orang yang menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi atau penyuapan bisa dipidana penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar.

Chandra mengatakan, KPK telah mengantongi sejumlah nama yang mendapatkan aliran dana dari Nazaruddin. Aliran dana ini sudah terkonfirmasi dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK ataupun pengakuan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis.

Secara terpisah, Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, PPATK telah menyerahkan 18 LHA terkait kasus suap wisma atlet. Dia mengatakan, KPK tidak perlu gamang menggunakan UU TPPU dalam kasus ini.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah mengatakan, UU TPPU bisa membantu KPK membongkar skandal wisma atlet hingga penikmat dana hasil korupsi yang diperkirakan tidak tersentuh jika hanya menggunakan pendekatan konvensional.

Sementara itu, terpidana kasus korupsi Agus Condro menagih janji KPK untuk menghadirkan Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Nunun, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun, kini masih menjadi buronan Interpol atas permintaan KPK.

Agus, yang didampingi kuasa hukumnya, Firman Wijaya, mengatakan, Nunun adalah kunci untuk membongkar tuntas kasus suap kepada anggota DPR itu. ”Saya sudah 9 bulan menjalani hukuman, sudah bebas bersyarat, kok, Bu Nunun belum ada kabar beritanya,” ujarnya. (bil/ray)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau