DENPASAR, KOMPAS.com- Remaja asal Australia, LM (14), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (1/11/2011). Remaja itu didakwa telah membawa ganja 6,9 gram.
"Ada dua saksi yang hadir dalam sidang hari ini, mereka baru memberi kesaksian soal penggeledahan tersangka," kata I Gusti Putu Gede Atmaja, jaksa penuntut umum. Kedua saksi itu merupakan petugas linmas di Legian, Kuta.
LM tertangkap polisi di Legian, Kuta, pada 4 Oktober 2011. Berdasar keterangan saksi, dalam penggeledahan, barang bukti berupa ganja ditemukan di saku celana kiri LM.
Menurut Atmaja, sidang akan dilanjutkan pada Jumat pekan ini. Dalam sidang kedua itu, Atmaja akan mengajukan 5 saksi lagi.
Persidangan berlangsung tertutup karena LM masih remaja. Ketika keluar dari ruang sidang, LM dikawal beberapa pria berbadan tegap dan berkaca mata hitam. Selama berjalan ke arah mobil, LM menutupi kepalanya untuk menghindari kamera wartawan.
Pengacara LM, Mohammad Rifan mengatakan bahwa kliennya dalam kondisi baik. LM pun sangat kooperatif selama masa pemeriksaan dan persidangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang