Tersangka Korupsi Tentang Moratorium Remisi

Kompas.com - 01/11/2011, 18:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap terkait laporan keungan Pemerintah Kota Tomohon, Walikota nonaktif Tomohon Jefferson Rumajar menentang penetapan moratorium pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi. Menurutnya, moratorium tersebut tidak memiliki dasar hukum dan hanya sekadar wacana.

"Itu melanggar aturan, Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia itu dilanggar. Jadi untuk pengaturan-pengaturan itu harus ada payung hukumnya," kata Jefferson di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Selasa (1/11/2011).

Jefferson juga mengaku siap untuk menempuh langkah hukum menentang moratorium jika kebijakan tersebut telah berpayung hukum. "Kalau ada aturan-aturan itu dibuat nantinya bertentangan dengan hukum, kita ambil langkah hukum, apakah kita judicial review atau gugat ke MK (Mahkamah Konstitusi)," ucapnya.

Dia lantas menceritakan sejumlah narapidana korupsi yang batal bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Cipinang, kemarin, Senin (31/10/2011). Menurut Jefferson yang juga ditahan di penjara Cipinang, kemarin sejumlah terpidana korupsi dihadang di pintu gerbang saat akan keluar tahanan padahal mereka telah mengantongi surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

"Teman-teman saya itu kasihan, mereka bukan baru pemohon, mereka sudah ada surat resmi, SK keputusan (bebas bersyarat) sudah keluar tapi di pintu keluar ditahan. Jadi kasihan, jadi saya kira harus tertib administratif dalam penetapan aturan ini. Ada Paskah Suzetta, teman baik saya, ada Pak Boby Nawawi," ungkapnya.

Jefferson berharap agar remisi kepada koruptor tidak dihapuskan namun hanya diberikan kepada orang-orang yang sesuai persyaratan. "Remisi itu perlu karena untuk pembinaan juga, membedakan orang baik dan jahat ada punishment and reward. Para pembina juga bisa melihat dari situ untuk memberikan remisi," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana kasus suap cek perjalanan, anggota DPR 1999-2004 asal Fraksi Partai Golkar, Paskah Suzetta dan beberapa terpidana dari partai Golkar lainnya batal bebas bersyarat. Sedianya mereka telah meninggalkan penjara Cipinang kemarin, Senin (31/10/2011) namun batal karena moratorium remisi dan pembebasan bersyarat yang ditetapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau