Freeport Bersedia Renegosiasi Kontrak Karya

Kompas.com - 01/11/2011, 20:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia Sinta Sirait menyatakan, pihaknya akan terbuka jika pemerintah ingin melakukan renegosiasi kontrak karya PT Freeport dengan Indonesia. Menurut Sinta, dalam persoalan renegosiasi tersebut memang harus dibicarakan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak agar inti permasalahan dapat diketahui dan diselesaikan secara baik.

"Perusahaan akan tetap terbuka untuk membicarakan persoalan kontrak karya ini," ujar Sinta kepada wartawan seusai melakukan konferensi pers di Gedung Plaza 89, Jakarta, Selasa (1/11/2011).

Sesuai kontrak karya yang berlaku sejak Desember 1991, kontribusi PT Freeport Indonesia kepada pemerintah lebih dari 12 miliar dollar AS. Dalam kontrak itu terdapat klausul yang menyatakan bahwa kontrak bisa diperpanjang dua kali 10 tahun jika PT Freeport Indonesia menginginkan adanya renegosiasi kontrak yang akan berakhir pada 2021 tersebut.

Ihwal kesediaannya melakukan renegosiasi tersebut, yang artinya Freeport mengakui harus memberikan royalti lebih kepada Pemerintah Indonesia, Sinta enggan mengatakan apa pun.

"Terpenting kita harus duduk bersama dulu, nanti itu dibicarakan," kata Sinta.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik di Jakarta, Senin (31/10/2011), menyatakan, pemerintah juga saat ini siap melakukan renegosiasi dengan beberapa perusahaan asal Amerika Serikat, termasuk Freeport. Menurut Jero, langkah itu sudah harus dilakukan karena usia kontrak karya saat ini sudah sangat tua.

Jero menuturkan, dalam kontrak tersebut nantinya akan direnegosiasikan beberapa proyek pemerintahan di Papua. Menurutnya, dengan melihat kondisi ekonomi saat ini, beberapa perusahaan asing tersebut sudah harus memberikan keuntungan yang lebih bagi Indonesia.

"Nanti akan kita perbaiki karena porsi untuk rakyat seharusnya memang ditambah," kata Jero.

Seperti diketahui, PT Freeport saat ini hanya memberi royalti bagi pemerintah senilai 1 persen untuk emas dan 1,5-3,5 persen untuk tembaga. Royalti tersebut dinilai jauh lebih rendah dari negara lain yang biasanya memberlakukan 6 persen untuk tembaga dan 5 persen untuk emas dan perak.

Besaran royalti dari Freeport itu juga lebih rendah dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap setiap badan usaha.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau