BANYUMAS, KOMPAS.com — Darsono (31), tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dihukum 15 tahun penjara dan 10 kali hukum cambuk oleh Mahkamah Tinggi Sibu, Sarawak, Malaysia. Dia ditangkap dan didakwa atas kepemilikan ganja.
Darsono adalah warga Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Banyumas. Vonis hukuman 15 tahun penjara dan 10 kali cambuk itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum gantung.
Kerabat korban, Sardi Susanto (47), Selasa (1/11/2011), mengatakan, Darsono ditangkap karena memiliki ganja seberat 561 gram. Dalam surat dari Kementerian Luar Negeri tertanggal 26 Agustus 2011 tersebut, Darsono ditangkap aparat kepolisian Sibu di Pasar Sentral Sibu, Sarawak, pada 15 Juni 2010.
Dalam surat itu dinyatakan, Darsono kedapatan tengah menjual ganja seberat 561 gram.
Pada persidangan, Darsono didampingi pengacara dari Konsulat Jenderal RI (KJRI). Sejak penangkapan itu, Darsono meminta agar kasus itu tidak diberitahukan kepada pihak keluarganya.
Sidang digelar mulai 4 Maret 2011 dan pada persidangan lanjutan 4 Juli 2011, Darsono dituntut hukuman gantung.
Menurut Sardi, pada sidang lanjutan 28 September 2011, Mahkamah Tinggi Sibu menjatuhkan hukuman 15 tahun dan 10 kali sebatan (hukim cambuk).
Terkait keputusan itu, pengacara Darsono dari pihak KJRI menyatakan banding.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang