SURABAYA, KOMPAS.com — Melalui voting, Dewan Pengupahan Kota Surabaya akhirnya mengajukan usulan upah minimum kota sebesar Rp 1,257 juta kepada Wali Kota Surabaya. Usulan UMK 2012 mengalami peningkatan 12,73 persen dibandingkan UMK 2011, yakni Rp 1,115 juta.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Ahmad Syafii, awalnya ada pilihan bagi Dewan Pengupahan Kota Surabaya, yakni Rp 1,257 juta usulan pekerja dan Rp 1,2 juta dari pengusaha.
Pada voting itu, unsur pengusaha dan pekerja yang masing-masing memiliki 13 perwakilan tidak diikutkan. Namun, yang voting hanya dari unsur nonpengusaha dan pekerja. Sementara dari unsur akademisi absen, maka voting hanya diikuti oleh unsur pemerintah 15 orang dan utusan Badan Pusat Statistik satu orang.
Hasil voting, sepuluh suara mendukung angka usulan pekerja dan enam suara mendukung usulan pengusaha sehingga ditetapkan UMK yang diajukan ke Wali Kota Rp 1,257 juta.
Usulan UMP itu akan ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada Jumat (4/11/2011) dan langsung disampaikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.
Koordinator Aliansi Buruh Menggugat Jatim, Jamaluddin, menyatakan kecewa atas keputusan Dewan Pengupahan Kota Surabaya. "Wali Kota Surabaya harus berani mengajukan usulan UMK Surabaya di atas angka yang diusulkan Dewan Pengupahan," kata Jamaluddin, Rabu (2/11/2011), di Surabaya.
Menurut Jamaluddin, jika tetap berpatokan pada angka Rp 1,257 juta, ada yang tidak beres dalam hal survei. Apalagi, Dewan Pengupahan Kota Pasuruan mengajukan usulan Rp 1,278 juta dan Apindo Rp 1,19 juta. "Artinya, UMK Surabaya akan lebih rendah. Ini sangat tidak rasional," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang