TANGERANG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terus ketiban penyelesaian perkara pidana terorisme. Setelah perkara terdakwa bom bunuh diri Cirebon, delapan terdakwa perkara sama dari kelompok Sukoharjo dalam waktu dekat akan disidangkan di pengadilan itu.
"Senin (31/10) berkas delapan terdakwa Kelompok Sukoharjo dilimpahkan ke PN Tangerang. Sekarang sedang diproses untuk segera disidangkan," kata Panitera Muda Pidana Doddy H, Rabu (2/11/2011).
Doddy mengatakan, saat ini sedang memasuki proses pemilihan hakim. Sebelumnya (sudah masuk dalam pemeriksaan saksi), empat terdakwa bom Cirebon adalah Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur, Andri Siswanto alias Andri alias Ujang, Arif Budiman, dan Mushola.
Seorang lainnya, Mardiansyah alias Ferdi,penyalur senjata bagi teroris yang ditembak mati di Cikampek.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang