TANGERANG, KOMPAS.com — Dalam waktu sepekan, delapan tersangka perkara dugaan pidana teroris kelompok Sukoharjo akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kepastian persidangan digelar di PN Tangerang itu datang menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 137/KMA/SK/IX/2011 tertanggal 13 September 2011.
"Setelah ada keputusan ini disusul kemudian dilimpahkannya berkas perkara ke-8 tersangka ke pengadilan," kata Panitera Muda Pidana PN Tangerang Doddy Hermayadi kepada Kompas, Rabu (2/11/2011).
Ke-8 tersangka itu adalah Ari Budi Santoso alias Abbaz alias Erwan alias Mustofa, Hari Budiarto alias Hari alias Nobita, Arifin Nur Haryono alias Arifin, Jakim alias Zaim alias Saiful Mubaraq. Selanjutnya, Edi Tri Wijayanto alias Edi alias Jablay alias Edi Jablay, Ishak Andriana alias Abu Syifa, Echo Ibrahim alias Eko Ibrahim alias Baim, dan terakhir Dzulkifli Lubis alias Abu Irhab alias Jaisyul Haq.
"Persidangan delapan terdakwa ini akan dilakukan waktu dekat. Paling cepat minggu depan," kata Doddy.
Tak kondusif
Doddy mengatakan, alasan pelimpahan persidangan mereka karena faktor keamanan, "Situasi dan kondisi kabupaten Sukoharjo, yang selama ini kondusif, diperkirakan dapat berpengaruh pada siatuasi kamtibmas apabila penyidangan perkara terorisme tersebut dilaksanakan di PN Sukoharjo," kata Doddy mengutip isi SK Mahkamah Agung.
Selain itu, lanjut Doddy, adanya keengganan masyarakat Sukoharjo untuk menjadi saksi bila persidangan kasus terorisme tersebut dilaksanakan di PN Sukoarjo.
"Dan berdasar penjelasan Densus 88 Antiteror Mabes Polri, pengamanan terhadap personel aparat penegak hukum tidak dapat dilaksanakan secara maksimal di Kota Sukoharjo," tambah Doddy yang kembali mengutip isi dari SK tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang