Otoritas jasa keuangan

Pengawasan OJK Bolong di Koperasi dan BMT

Kompas.com - 02/11/2011, 23:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawasan yang tercakup dalam tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak termasuk pada lembaga keuangan berbentuk koperasi, lembaga keuangan mikro, dan Baitul Mal Wa Tamwil (lembaga keuangan berbasis syariah). OJK hanya ditugasi untuk mengawasi bank, bank perkreditan rakyat, dan lembaga keuangan bukan bank.

Pengamat Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gajah Mada, Rimawan Pradiptyo, mengungkapkan hal itu Jakarta, Rabu (2/11/2011).

Menurut Rimawan, dengan pengaturan tersebut, ada sebanyak 1.670 lembaga keuangan non bank (LKNB), 121 bank, dan 1.881 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang termasuk dalam zona pengawasan OJK. Adapun 91.220 koperasi yang tercatat di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tidak termasuk dalam areal pengawasan OJK.

"Jangan tanya jumlah BMT dan lembaga keuangan mikro. Tidak ada yang tahu jumlahnya," ujar Rimawan.

Kekosongan pengawasan keuangan pada koperasi, BMT, dan lembaga keuangan mikro memiliki potensi masalah. Dengan terpisahnya istitusi pengawasan tersebut, sudah dapat dipastikan tidak ada jaringan komunikasi yang mapan antara OJK dengan Kementerian Koperasi dan UKM, serta BMT dan lembaga keuangan mikro.

"Nanti, kalau ada nasabah yang meminjam bank, bisa sekaligus meminjam di koperasi. Bank dan koperasi itu tidak memiliki jaringan untuk memastikan kejujuran nasabah tersebut. Tidak ada yang bisa memastikan bahwa pinjaman nasabah itu sudah melampaui plafon," ungkapnya.

Rimawan mengingatkan, sudah banyak BMT atau lembaga keuangan mikro yang bankrut, namun hingga sekarang pun tidak ada yang mengetahui jumlahnya di seluruh Indonesia. Sementara, masyarakat yang dirugikan tidak tahu harus mengadu ke pihak mana.

Banyak LKNB yang beroperasi tanpa izin dan menerapkan peraturan yang tidak masuk akal, misalnya biaya penagihan oleh debt collector senilai Rp 1,5 juta per kunjungan.

"Dengan adanya biaya itu, ada seorang nasabah yang mencicil sepeda motor, kemudian gagal bayar, tahu-tahu jumlah tagihannya sudah Rp 200 juta," ujar Rimawan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau