Medan, Kompas
Empat bank sudah menyatakan bekerja sama untuk menyalurkan pinjaman itu, yakni Bank BTN, Bank Bukopin, Bank Sumut, dan Bank Sumsel-Babel.
Kepala Pelaksana Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) Mohammad Yasin Kara saat Rapat Koordinasi Program Layanan Bantuan bagi PNS di Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/11), mengatakan, program bantuan perumahan itu merupakan program transisional karena sebagian adalah bantuan murni dan sebagian lagi pinjaman lunak.
Untuk golongan I, bantuan yang diberikan Rp 1,2 juta, sementara pinjamannya Rp 13,8 juta. PNS golongan II mendapat bantuan Rp 1,5 juta dan pinjaman Rp 13,5 juta. PNS golongan III mendapat bantuan Rp 1,8 juta dan pinjaman Rp 12,2 juta. Jangka waktu pengembalian pinjaman 15 tahun dengan bunga 6 persen sehingga cicilan per bulan Rp 113.300-Rp 118.500.
”Format sesungguhnya yang ingin kami capai adalah bantuan secara keseluruhan,” tutur Yasin. Namun, saat ini, format itu belum bisa dicapai mengingat tabungan PNS untuk perumahan hanya Rp 3.000-Rp 10.000 per bulan sehingga kalkulasi tabungan hingga masa pensiun hanya Rp 1,2 juta hingga Rp 2,8 juta. Tahun ini, diharapkan ada 10.000 PNS yang bisa mengajukan bantuan dan tahun depan 25.000 PNS. Namun, jika jumlah tahun ini tidak memenuhi, dana bisa dicairkan tahun depan.