Pasar tradisional

Pedagang Deklarasi Pasar Bebas Pengamen dan Pengemis

Kompas.com - 03/11/2011, 23:43 WIB

SOLO, KOMPAS.com - Pedagang pasar tradisional di Kota Solo akan mendeklarasikan pasar bebas pengamen, pengemis, orang gila, dan preman. Deklarasi dimaksudkan untuk meningkatkan kenyamanan pasar tradisional agar tetap mampu bersaing dengan pasar modern.  

 

"Setelah diklat ini, pedagang tadi telah menyatakan akan mendeklarasikan pasar bebas pengamen, orang gila, pengemis, copet, dan preman," kata Wakil Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, di sela-sela Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pedagang Pasar Tradisional di Hotal Grand Setiakawan, Solo, Kamis (3/11/2011).  

 

Pasar bebas pengamen, orang gila, pengemis, dan preman juga telah termuat dalam Peraturan Daerah (perda) tentang Perlindungan Pasar Tradisional.

Para pedagang berharap, deklarasi akan diikuti dengan penegakan perda, yakni petugas Satuan Polisi Pamong Praja secara rutin berpatroli menjaga pasar bebas empat hal tadi. "Supaya tidak ada lagi pengamen atau pengemis berkeliaran di pasar, karena mengganggu pembeli dan penjual," kata pedagang di Pasar Sidodadi, Kleco Siti Munjiatun.  

 

Selain deklarasi, pedagang juga meminta diklat digelar rutin. Sebelum ini sudah ada empat kali diklat yang diberikan kepada pedagang pasar tradisional, mulai dari manajemen keuangan, tata niaga, kewirausahaan, sumber daya manusia, penataan barang, hingga pelayanan kepada konsumen.

"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing pedagang pasar tradisional. Kalau pasar tradisional aman, nyaman, bersih, tidak akan ditinggalkan pembeli," kata Hadi Rudyatmo.  

 

Pasar tradisional menyumbang 30-40 persen pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo. Tahun ini, menurut Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Pasar Kota Solo, Veronika Ekowati, pasar tradisional diharapkan mampu menyumbang pendapatan Rp 20 miliar. Tahun 2010, kontribusi dari pasar tradisional mencapai Rp 13 miliar.

Di Kota Solo, terdapat 42 pasar tradisional dengan 19 pasar di antaranya telah direvitalisasi.  

 

Ketua Pedagang Pasar Tradisional Surakarta, Jumadi, mengatakan, manfaat diklat sangat dirasakan pedagang. Perbaikan pada penataan barang dan pelayanan membuat omzet pedagang meningkat. Pengalaman Jumadi, sesudah mengikuti serangkaian diklat, omzet dagangannya meningkat lebih dari 41 persen dibandingkan dengan sebelum mengikuti diklat.

"Pemkot juga mendorong kami agar mengembangkan pasar tidak hanya sebagai tempat jual beli tetapi juga sebagai tempat wisata," kata Jumadi.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau